Site icon SahataNews

Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Madina, Kadistan Enggan Berkomentar,Ada Apa?

Madina – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mencuat ke publik beberpa waktu lalu,dimana seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp17,5 juta kepada kelompok brigade pangan (BP) untuk memuluskan bantuan hand traktor dan jonder.

Sementara diketahui bahwa bantuan tersebut adalah gratis dan telah diserahkan oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Madina, Siar Nasution, kepada 14 kelompok tani di kecamatan Siabu. pada Rabu, (12/3) lalu.

Namun,salah satu anggota BP mengaku telah dimintai uang oleh seorang oknum PPL dengan ancaman bahwa kelompoknya tidak akan menerima bantuan jika tidak membayar.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah informasi tersebut viral dan uang yang diminta pun batal diserahkan kepada PPL.

Sebagaimana diberitakan Media online Madina Pos.com, Kadistan Madina, Siar Nasution, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut. “Saya baru tahu setelah berita ini muncul di media online. Saya tidak pernah memerintahkan pungutan ini, apalagi ini bulan puasa, tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Namun hingga hari ini Kamis, (13/3), Siar belum memberikan tanggapan mengenai langkah yang akan diambil untuk menangani dugaan pungli ini maupun sanksi terhadap PPL yang terlibat.Seperti yang di beritakan Media Online Hayuara Net.com

Sebagai informasi, praktik pungli dengan unsur pemerasan termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Pelaku yang terbukti mengancam atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Dinas Pertanian Madina terkait dugaan pungli dalam penyaluran bantuan alsintan tersebut.(Red)

Exit mobile version