Madina, SahataNews – Kendaraan dinas operasional milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan setelah disebut digunakan untuk kegiatan angkutan gas LPG bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Diskominfo Madina memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas bernomor polisi B 9134 POV untuk mengangkut LPG bersubsidi terjadi di luar sepengetahuan dan tanpa izin pimpinan.

Plt Kepala Diskominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan setelah mengetahui informasi tersebut.

“Kami tegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan antar jemput gas LPG bersubsidi itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Kepala Dinas. Begitu informasi ini kami terima, kami langsung bertindak,” ujar Muhammad Syail Lubis.

Saat persoalan tersebut mencuat, kendaraan dinas itu diketahui berada di Bengkel Nauli Motor, Panyabungan, untuk menjalani perbaikan.

Diskominfo Madina kemudian menerbitkan Surat Nomor 555/4223/KOMINFO/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Penarikan Aset Kendaraan Dinas Operasional.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Bengkel Nauli Motor. Melalui surat itu, pihak bengkel diminta mengembalikan kendaraan dalam waktu 1×24 jam.

Selain itu, pihak bengkel juga dilarang menggunakan ataupun meminjamkan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan apa pun di luar kegiatan kedinasan.

“Alhamdulillah, kendaraan tersebut sudah dikembalikan oleh pihak Bengkel dan saat ini telah sepenuhnya berada dalam penguasaan Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Syail Lubis.

Namun, persoalan tersebut belum berhenti setelah kendaraan dikembalikan.

Diskominfo Madina menyatakan akan menelusuri pihak yang menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Diskominfo tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Kami akan telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Diskominfo Madina juga berencana memperketat prosedur pengawasan penggunaan dan perbaikan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pihak Diskominfo berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait persoalan kendaraan dinas tersebut.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Diskominfo Madina dalam menjaga pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai peruntukan serta dikelola secara transparan dan akuntabel. (Rizqi)