MADINA, SahataNews – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Novan Hadian, akhirnya angkat bicara setelah namanya dikaitkan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Smart Village Tahun Anggaran 2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Novan membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya mengarahkan proyek Smart Village kepada sosok bernama Bobi. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal berinisial AML, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026), Novan menantang siapa pun untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan meminta keterangan para camat dan kepala desa yang menjabat saat program Smart Village dilaksanakan.
“Abang silakan konfirmasi tanya kepada camat, kepala-kepala desa pada tahun itu apakah pernah tidak Kejari Madina meminta kegiatan Smart Village itu diberikan kepada Saudara Bobi. Dan tanya sama Kadis PMD saat itu pernah tidak Kajari memanggil Kadis agar kegiatan Smart Village agar diberikan kepada Saudara Bobi seperti yang diberitakan,” ujar Novan.
Menurut Novan, Smart Village merupakan program Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas PMD sehingga tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi ataupun mengarahkan agar proyek tersebut diberikan kepada pihak tertentu dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Kajari.
“Saya tidak pernah mengarahkan kegiatan Smart Village untuk diberikan kepada Saudara Bobi, dan mengintervensi agar kegiatan itu diberikan kepada Bobi dengan mengatasnamakan Kajari Madina. Sepengetahuan saya kegiatan itu punya PMD dan Pemkab, bukan untuk Kejaksaan,” tegasnya.
Novan juga mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan program tersebut, dirinya telah menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa Smart Village bukan merupakan program milik Kejaksaan.
“Ada beberapa wartawan bertanya pada saat tahun itu tentang Smart Village ini, kami jelaskan kepada wartawan bahwa kegiatan Smart Village bukan punya Dalan Lidang,” tambahnya.
Pernyataan Novan muncul setelah AML, sesaat sebelum ditahan penyidik, menyebut Bobi merupakan vendor yang diperkenalkan oleh Novan pada Januari 2023. AML juga mengaku dirinya dimutasi ke dinas lain sebelum program tersebut berjalan sepenuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Ia menyatakan hingga kini penyidik masih memfokuskan perkara kepada dua tersangka, yakni AML selaku mantan Plt Kepala Dinas PMD dan MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net.
Menurut Nursaitias, penyidik belum memperoleh informasi maupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Novan Hadian dalam kasus tersebut.
Fokus penyidikan saat ini adalah mengusut dugaan peran AML yang diduga mengumpulkan para camat dan kepala desa agar proyek Smart Village dikerjakan oleh pihak swasta tertentu, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum AML, Muhammad Ridwan, menyatakan pihaknya akan menguji seluruh konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang akan disampaikan dalam proses persidangan untuk membuktikan posisi kliennya.
Kasus Smart Village hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Kejari Mandailing Natal menegaskan pengembangan perkara tetap terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.(Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan