Madina, SahataNews – Kasus dugaan penyuapan untuk bisa menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) yang dilakukan SA kepada mantan pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui salah satu pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan ASN berinisial AZ memasuki babak baru.
Sebelumnya, SA, perempuan asal Desa Pagaran Tonga/Hayu Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp24 juta kepada dua orang yang disebutkan di atas agar dimasukkan sebagai tenaga honor.
Namun setelah berlalu sekitar satu tahun lima bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.
Mendapati hal tersebut, SA pun berbicara di media yang berujung pada kesepakatan membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang (SPPU) di Notaris Seri Hartati Harahap pada 21 April 2026 dengan batas akhir pengembalian uang adalah 26 Juni 2026. Pada nyatanya, SA menerima pengembalian uang tersebut.
Namun anehnya, dia tidak mau menyerahkan surat perjanjian itu, termasuk membuat bukti pembayaran dalam bentuk kwitansi. Tindakan SA ini kuat dugaan sebagai bentuk penggelapan uang dan penyelewengan terhadap kesepakatan dalam SPPU.
Pasalnya, dari belasan juta rupiah yang dia terima tak sepeserpun dia serahkan kepada UB dan istrinya. UB merupakan rekan SA yang sama-sama menyerahkan uang kepada pegawai BPBD Madina dan AZ.
Dia juga turut menandatangani SPPU tersebut dan seharusnya menerima uang sejumlah yang sama dengan yang diterima SA pada 21 Juni 2026. Namun dari informasi yang berhasil dikumpulkan media ini, SA diduga tidak mengajak dan memberitahu UB terkait adanya pengembalian uang dari AZ dan rekannya.
SA yang dikonfirmasi sejak Senin, 13 Juli 2026, sampai berita ini ditayangkan memilih bungkam.
Tak hanya itu, dia juga berupaya memutus komunikasi dengan memblokir nomor-nomor kontak pihak yang mencoba mengonfirmasi hal ini.
Senada dengan itu, AZ dan rekannya juga memilih tak menjawab meski konfirmasi diajukan sebanyak dua kali. Ketiganya seolah sepakat dan kongkalikong agar UB tak mengetahui adanya pengembalian uang. (Rizqi)

