Site icon SahataNews

Dana Desa 2025 Aman! Pemerintah Siap Tuntaskan Kekurangan, Tak Ganggu Anggaran 2026

SahataNews – Jakarta | Kekhawatiran soal Dana Desa 2025 yang sempat mengemuka kini mulai mereda. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan siap mendampingi seluruh desa di Indonesia untuk memastikan dana yang belum dibayarkan bisa tersalurkan secara efektif.

“Pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” kata Menteri Desa (Mendes) PDT, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Mendes Yandri menyatakan, pihaknya berupaya memastikan langkah-langkah mitigasi terkait Dana Desa 2025 berjalan optimal. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua MPR RI itu memaparkan sejumlah solusi pemerintah dan asosiasi desa untuk melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Baca jugaKekhawatiran DD Tahap II 2025 non-earmarked Tidak Dibayar, Begini Penjelasan Mendes Yandri

Beberapa kekhawatiran muncul terkait Dana Desa tahap II 2025, khususnya dana non-earmarked yang belum ditentukan penggunaannya. Namun, pemerintah telah menyiapkan lima langkah teknis untuk mengatasi potensi kekurangan:

  1. Memanfaatkan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
  2. Melakukan pembayaran melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi atau BUMDes/BUMDes Bersama, termasuk untuk ketahanan pangan.
  3. Menggunakan sisa anggaran atau penghematan tahun 2025, termasuk pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum terlaksana.
  4. Memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025.
  5. Jika keempat langkah masih belum mencukupi, kekurangan Dana Desa 2025 akan dipenuhi pada 2026 tanpa mengurangi alokasi Dana Desa tahun tersebut.

Mendes Yandri menegaskan, “Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan dan akan dibayarkan di tahun anggaran 2026, sehingga tidak mengganggu Dana Desa 2026.”

Langkah-langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah desa dan masyarakat bahwa program pembangunan desa tetap berjalan lancar, meski ada penyesuaian administratif terkait Dana Desa 2025. (Rls)

Sumber : Antara

Exit mobile version