Madina, SahataNews – SA, warga Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), korban dugaan penipuan oleh RS, pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, diduga membatalkan Perjanjian Penitipan Uang secara sepihak setelah menerima pengembalian uang sebesar Rp19 juta.
Sementara itu korban lain, UB dan istrinya tak mendapat apa-apa. Padahal istri UB sempat mengalami tekanan psikis dan harus melewati perawatan intensif di salah satu rumah sakit yang ada di kawasan Kecamatan Panyabungan.
SA dan UB pada 2024 dijanjikan sebagai tenaga honor di lingkungan Pemkab Madina oleh RS dan AZ, mantan kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Tambangan, dengan ketentuan keduanya menyerahkan uang masing-masing Rp24 juta.
Setelah uang tersebut diserahkan oleh SA dan UB di Panatapan Panyabungan, sampai hari ini janji untuk menjadi tenaga honor tak kunjung ditepati oleh RS dan AZ. Kedua korban kemudian meminta uang yang diserahkan segera dikembalikan.
Namun, RS dan AZ hanya mengumbar janji dengan dalih uang yang mereka terima telah diserahkan ke Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat itu dengan inisial KA.
Setelah kasus ini viral pada April 2026, RS dan ZA menunjukkan itikad baik dengan menyetujui penandatanganan Surat Perjanjian Penitipan Uang di Notaris Seri Hartati Harahap pada 21 April 2026. Dalam surat itu disebutkan RS dan AZ harus mengembalikan uang tersebut paling lambat pada 26 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, SA menerima pengembalian uang sekitar Rp19 juta dari RS pada 26 Juni 2026. Pertemuan keduanya diduga tanpa sepengetahuan UB yang turut menandatangani dokumen perjanjian tersebut. Padahal, pada Pasal 2 Surat Penitipan Uang itu disebutkan baik RS maupun AZ harus mengembalikan secara seketika dan sekaligus.
Tindakan SA yang menelikung UB dengan menerima pengembalian uang secara parsial menjadi babak baru kasus ini. Baik SA maupun RS diduga tidak memiliki dokumen pembatalan perjanjian penitipan uang sehingga dokumen yang ditandatangani keempatnya tetap berlaku.
Aroma kongkalikong antara SA dan RS pun tercium dalam kasus ini. Pasalnya, keduanya yang dikonfimasi terkait pembayaran dan penerimaan uang secara parsial pada Minggu, 5 Juli 2026, sampai berita ini ditayangkan memilih bungkam. (Rizqi)

