Madina – SahataNews | Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RS mengaku benar menerima uang sebesar Rp24 juta dari SA yang dia janjikan dimasukkan sebagai tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan RS saat dikonfirmasi pada Kamis, (17/4/2026) . Dia mengaku tidak ada unsur paksaan ihwal permintaan uang tersebut. “Ya, tapi tidak ada unsur paksaan,” kata dia.
RS yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu menjelaskan, uang yang dia terima dari korban tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan diserahkan kepada pihak lain, yakni mantan (eks) Kepala Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan seorang kepala dinas aktif. SA awalnya dijanjikan sebagai tenaga honorer di instansi yang dipimpin kepala dinas itu.
RS juga membenarkan bawha dirinya pada masa itu, tahun 2024, bisa memasukkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina. Namun, nyatanya sampai hari ini korban tak menerima panggilan kerja dan uang yang diserahkan tidak pernah dikembalikan.
RS menceritakan awalnya dia disuruh mantan kabid tersebut untuk mencari orang yang hendak dimasukkan sebagai tenaga honorer. “Kebetulan mereka datang ke saya, saya kasih uang itu, dan dia (korban) ikut mengantar uang itu, dia juga sudah bicara dengan orangnya. Tidak usah saya sebut namanya, orangnya sudah keluar dari BKD,” jelas RS.
Lebih lanjut, RS mengungkapkan bahwa uangnya pun ada masih ada di tangan mantan kepala bidang tersebut. “Aku pun, uangku berapa sama dia untuk mendapatkan pegawai ini, tapi saya diam saja dan tidak ribut seperti ini,” sebut dia merujuk tindakan korban yang menyampaikan kasus ini ke publik.
Di sisi lain, RS mengaku malu dengan kemunculan berita mengenai kasus dugaan penipuan ini. Dia pun berharap bisa kompromi dengan para korban dan pihak-pihak yang menerima uang tersebut.
Sebelumnya, SA mengaku telah berkali-kali komunikasi dan berjumpa dengan RS untuk kompromi terkait uang yang diserahkan. Namun, belakangan RS mengelak dan memilih memblokir nomor korban. Hal ini dibuktikan dengan pesan-pesan yang dikirimkan korban lewat WhatsApp hanya centang satu.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama RS terjerat kasus serupa. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sekitar satu tahun lalu dia juga terpaksa mengembalikan uang yang dia terima dari calon tenaga honorer karena ternyata tak bisa memasukkan yang bersangkutan bekerja di instansi Pemkab Madina. (Rls)
Sumber : Baswara Times

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan