Jakarta, SahataNews – Dugaan tindak pidana korupsi dalam Program SmartVillage di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Advokat sekaligus mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, S.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan perhatian dan, apabila memenuhi kewenangan serta persyaratan hukum, melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Jovi menilai, supervisi KPK diperlukan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan fungsi administratif, tetapi dapat mengungkap secara utuh proses pengambilan keputusan di balik pelaksanaan Program SmartVillage.

Menurut Jovi, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang memberikan arahan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana anggaran ditetapkan, siapa yang menentukan pihak atau vendor yang digunakan, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut adanya informasi yang masih perlu diverifikasi melalui proses hukum mengenai dugaan perintah secara lisan kepada mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Meinul Lubis, untuk mengarahkan kepala desa agar mengalokasikan anggaran Dana Desa bagi Program SmartVillage.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan arahan kepada perusahaan digital atau vendor tertentu dalam pelaksanaan program.

Namun, Jovi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

“Informasi yang ada harus diverifikasi. Yang harus dicari adalah fakta hukumnya, bukan sekadar asumsi. Kalau memang ada arahan, harus diketahui siapa yang memberikan arahan dan apa kepentingannya,” ujar Jovi.

Jovi menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus kepada pejabat yang menandatangani dokumen atau menjalankan administrasi.

Menurutnya, keseluruhan rantai pengambilan keputusan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana Program SmartVillage direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan.

Apabila benar terdapat pejabat atau pihak tertentu yang mengarahkan desa-desa untuk menganggarkan program tersebut dan menggunakan vendor tertentu, maka aparat penegak hukum perlu menguji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi dalam proses pengadaan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Jangan berhenti pada pejabat pelaksana. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menentukan vendor, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memperoleh manfaat. Tetapi semuanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Jovi mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan Program SmartVillage.

Di antaranya camat, kepala desa, pejabat Dinas PMD, pihak vendor serta pihak lain yang mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan program.

Selain keterangan saksi, dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, komunikasi terkait program serta aliran dana juga dinilai perlu ditelusuri.

Menurut Jovi, pemeriksaan terhadap dokumen dan aliran dana penting untuk menguji apakah terdapat hubungan antara proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program dan pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Jovi menegaskan, tujuan supervisi bukan untuk menghakimi atau menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pihak yang memberikan perintah, melakukan intervensi, menentukan vendor atau memperoleh manfaat secara melawan hukum, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka setiap pihak yang diperiksa tetap harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Pemberantasan korupsi harus adil dan tidak boleh tebang pilih. Kalau ada pihak lain yang terbukti bertanggung jawab, harus diproses. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” katanya.

Jovi berharap Anti Rsauah tersebut dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara Program SmartVillage Kabupaten Mandailing Natal dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, melakukan supervisi agar seluruh proses berjalan transparan, profesional dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program yang menggunakan anggaran publik tersebut direncanakan dan dilaksanakan, sementara proses hukum tetap harus mengedepankan bukti serta asas praduga tak bersalah.(Rls)