MADINA,SahataNews | Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH, MH turut memberikan pandangan hukum soal Andika Iman Maulana yang ditangkap Polisi atas kasus narkotika.
Sarmadan Pohan menilai, jika Andika Iman Maulana benar pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman rehabilitasi, maka penangkapan kedua kali ini sudah tidak layak kembali dihukum dengan hukuman rehabilitasi oleh pihak BNNK Madina.
“Seseorang yang sudah berulangkali ditangkap dalam kasus narkoba meskipun barang bukti hanya di bawah aturan yang berlaku, tidak layak lagi dijatuhi hukuman rehabilitasi alias harus lanjut proses hukum. Rehabilitasi berlaku hanya untuk pemakai yang baru sekali ditangkap, bukan untuk residivis,” kata Sarmadan, Minggu (20/7/2025).
Sarmadan Pohan menilai, proses pengajuan Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina keliru jika Andika Iman Maulana sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
“Proses hukum berlaku bagi pelaku narkoba yang sudah berulangkali berurusan dengan penegak hukum. Ini menandakan pelaku tidak jera,” jelasnya.
Ditanya soal proses TAT, Sarmadan menilai BNNK Madina tidak salah dalam menerima usulan siapapun. Namun, tim assesmen nantinya berhak menolak tersangka untuk menjalani rehabilitasi.
“Tim assesmen nantinya akan mengkaji dari sisi hukum dan medis apakah seseorang itu layak dijatuhi hukuman penjara atau rehab,” ujar Sarmadan Pohan.
Diberitakan sebelumnya Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin membenarkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mengajukan proses TAT untuk tersangka tersandung kasus narkoba bernama Andika Iman Maulana.
Samsul Arifin menyebut, tim assesmen ini bakal melakukan pembahasan di kantor BNKK pada Senin 21 Juli 2025.
Samsul yang juga menjabat Kabid Rehabilitasi BNNK Madina ini menerangkan TAT adalah tim yang terdiri dari ahli medis dan hukum yang dibentuk untuk menilai apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba perlu direhabilitasi atau diproses hukum.
“Tujuan utama TAT ini untuk menentukan apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba merupakan pengguna murni yang perlu direhabilitasi atau pengedar/bandar yang perlu diproses hukum. Ini nanti akan kita bahas secara serius,” katanya.
Kabid Rehabilitasi juga menjelaskan jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang adalah pengguna narkoba, TAT dapat merekomendasikan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam peredaran narkoba, maka proses hukum akan dilanjutkan,” terang Samsul Arifin.
Samsul Arifin menegaskan BNNK Madina tidak akan main-main dalam proses perjalanan TAT ini. Pihaknya juga tidak akan terbuai akan titipan para oknum yang mempengaruhi proses asesmen.
Sekadar informasi, Andika Iman Maulana ditangkap Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur berdekatan dengan tempat hiburan malam di Kayu Jati pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Andika diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam itu.
Dari kantong celana belakang Andika, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi. Diduga pil yang disita merupakan sisa dari ekstasi yang sudah dikonsumsi di tempat hiburan malam dimaksud. (Rls)
Komentar