Madina,SahataNews | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengusulkan tersangka kasus narkotika, Andika Iman Maulana, untuk menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina, Samsul Arifin, saat dihubungi wartawan pada Jumat (18/7/2025). Menurutnya, usulan tersebut akan segera dibahas dalam rapat bersama lintas lembaga.
“TAT sudah diusulkan. Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) merupakan tim yang terdiri dari ahli medis dan hukum. Tugasnya adalah menilai apakah seorang tersangka kasus narkoba merupakan pengguna yang layak menjalani rehabilitasi, atau pelaku peredaran gelap narkoba yang harus diproses hukum.
“Tujuan utama asesmen ini adalah untuk memastikan perlakuan hukum yang tepat. Apakah tersangka adalah pengguna murni atau bagian dari jaringan pengedar. Hal ini akan kita bahas secara serius dan profesional,” tegasnya.
Samsul menambahkan, jika hasil asesmen menunjukkan seseorang adalah pengguna, maka rekomendasi yang dapat diberikan berupa rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, BNNK Madina menegaskan bahwa seluruh proses asesmen dilakukan secara independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh intervensi dari pihak manapun.
“Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. Kami tidak ingin generasi muda di Kabupaten Madina rusak akibat narkoba. Proses ini kami jalankan secara serius dan transparan,” ujar Samsul menegaskan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di Desa Gunung Tua Tonga, tersangka Andika Iman Maulana disebut-sebut memiliki reputasi buruk dan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
“Sudah kali kedua masuk penjara karena narkoba. Kami merasa resah selama ini. Kalau hanya direhab, kami tidak setuju. Harus dihukum setimpal,” ungkap beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andika Iman Maulana ditangkap oleh personel Polsek Panyabungan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Panyabungan. Saat penangkapan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi di kantong celana bagian belakang tersangka.
Andika saat itu diduga baru keluar dari tempat hiburan malam di Kelurahan Kayu Jati. Ia diketahui berdomisili di Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan.(Red)
Komentar