Diduga Terlibat Penipuan Investasi, Wakil Ketua DPD PDI-P Sulteng Disomasi Pengusaha Muda

MADINA132 Dilihat

Jakarta – Seorang perempuan berinisial SI, yang dikenal sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah dan pemilik usaha Srikandi Executive Tailor, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Akibat dugaan tersebut, seorang pengusaha muda bernama Dimas Adi Prayudi melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi dan tengah memproses laporan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Muh. Nur Latief, S.H. dari kantor hukum DEAR AND CO LAW FIRM menjelaskan bahwa kliennya melakukan kerja sama bisnis dengan SI sejak tahun 2023 dalam bentuk investasi pada pengadaan pakaian pejabat melalui merek Srikandi Executive Tailor.

Namun, menurutnya, pembayaran atas kerja sama tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana dijanjikan.

“Bisnis ini awalnya berjalan lancar, namun pembayaran keuntungan dan pengembalian dana investasi tidak kunjung dilakukan. Karena itu, kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Muh. Nur Latief dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

SI disebut aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk sebagai pengurus pusat HIPMI dan dikenal publik sebagai figur publik, artis, dan pengusaha.

Dalam menjalankan usahanya, SI kerap mengklaim memiliki klien dari kalangan pejabat dan tokoh nasional, seperti anggota DPR RI, kepala daerah, hingga selebritas.

Nama-nama seperti Muhidin Moh. Said (Wakil Ketua Banggar DPR RI), Irwan Lapatta (Bupati Sigi), hingga selebritas Atta Halilintar disebut pernah terlibat sebagai klien jasa tailor milik SI.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara, melainkan sebagai bagian dari promosi yang dijadikan daya tarik dalam penawaran investasi.

“Iming-iming keuntungan 10 persen per bulan disampaikan oleh SI kepada klien kami. Namun hingga kini, tidak ada realisasi pengembalian dana pokok maupun bagi hasil,” tambah Nur Latief.

Total dana yang belum dikembalikan oleh SI, menurut kuasa hukum, mencapai Rp 1.041.950.000. Dana tersebut merupakan akumulasi dari investasi pokok dan bagi hasil sejak April 2023.

Pihak korban telah mengirimkan somasi pertama pada 23 Mei 2025 dan somasi kedua pada 30 Mei 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penyelesaian dari SI.

“Upaya mediasi dan komunikasi telah kami tempuh, namun tidak ada respons positif dari pihak terduga. Oleh karena itu, kami memandang perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegas Nur Latief.

Dalam keterangannya, Nur Latief juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa hubungan perdata yang dibangun tanpa itikad baik dan berujung pada kerugian, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Disebutkan pula, SI sempat menandatangani surat pernyataan pada 2 Juni 2023 untuk mengembalikan dana investasi, namun janji tersebut tidak ditepati hingga saat ini.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, maka akan segera dilayangkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga siap membawa kasus ini ke perhatian publik dan instansi terkait, termasuk partai politik tempat SI bernaung.

“Kami mengimbau kepada Presiden RI, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk memberi perhatian serius atas kasus ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” tutup Nur Latief. (red)

Komentar