Madina, SahataNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mematangkan langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut.

Rencana penindakan dibahas dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Rupatama Polres Madina, Senin (14/9/2026).

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memantapkan berbagai persiapan sebelum Satgas melaksanakan kegiatan penertiban di lapangan.

“Rapat kita bersama-sama Forkopimda pemantapan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satgas. Insya Allah tadi sudah mulai meruncing, namun masih ada hal yang harus dipastikan,” kata Atika.

Meski persiapan terus dimatangkan, Atika menyebut lokasi yang akan menjadi sasaran penindakan belum ditentukan secara pasti.

“Untuk tempat penindakan belum diputuskan ke mana lokasinya. Yang pasti penindakan akan dilakukan di lokasi yang sedang dilaksanakan (aktivitas pertambangan),” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Madina mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal melalui mekanisme perizinan.

Atika mengatakan, Madina memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. Menurutnya, potensi tersebut seharusnya dapat dikelola secara legal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Harapannya legalisasi pertambangan ini, sehingga masyarakat tidak merasa kucing-kucingan. Potensinya ada, sumber daya alamnya ada, hanya saja perizinannya masih stagnan,” sebutnya.

Salah satu upaya yang didorong pemerintah daerah adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Atika berharap Gubernur Sumatera Utara dapat segera mengeluarkan IPR sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berharap Gubernur Sumut mengeluarkan izin pertambangan rakyat, sehingga pada akhirnya rakyat bisa bebas melakukan penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Atika, legalisasi pertambangan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari sektor PAD, kita juga terima kontribusi pendapatan, sehingga ini bisa menjadi ilegal menjadi legal,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan, Satgas akan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Sesuai dengan judulnya, represif, artinya kita menindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, apabila petugas menemukan alat maupun pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan, pihaknya akan melakukan pengamanan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Apabila kita temukan alat dan pelaku di lapangan, kita amankan, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Bagus berharap penertiban tersebut dapat berjalan dengan baik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, langkah Forkopimda tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencari solusi agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan melalui jalur legal.

“Forkopimda melakukan yang terbaik untuk masyarakat, dan salah satunya adalah melakukan kegiatan penertiban penambang tanpa izin. Ini semua demi kepentingan masyarakat, karena masyarakat harus sadar bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama Forkopimda akan terus mendorong upaya pengurusan dan penetapan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu solusi.

“Forkopimda akan memberikan jalan keluar, salah satunya adalah dengan upaya mengeluarkan dan mengurus wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. (Rizqi)