Madina, SahataNews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) bergerak senyap pada dini hari dan meringkus seorang pria berinisial ML, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di gudang milik PT Madina Minning, Desa Botung, Kecamatan Kotanopan.

ML ditangkap pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B 314/VII/2026/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Juli 2026.

Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satreskrim Polres Madina melalui laman Facebook resminya dan diakses pada Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan ML dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang diterima. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyebut telah memperoleh alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan ML.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi serta kecukupan alat bukti di lapangan, tim kami bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka ML pada pukul 01.25 WIB karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Madina Minning,” demikian keterangan Satreskrim Polres Madina.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 11 unit barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit blower merek Proston Atlas warna hijau, satu unit terminal listrik warna putih dengan kabel warna kuning sepanjang empat meter, serta satu unit tatakan besi.

Kemudian, polisi mengamankan satu unit blower merek NRT-Pro warna hijau, satu unit bor tembak Yamamoto warna merah, satu unit dinamo Yuema warna biru, serta satu unit pompa air Tsurumi warna silver.

Selain itu, turut diamankan satu unit pompa air Tsurumi warna biru, satu unit gerinda merek Bosch warna hijau, satu unit blower FM-9 warna kuning, serta satu unit lampu sorot 100 watt merek Hamatsu.

Seluruh barang bukti bersama ML kini telah diamankan di Mapolres Madina untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian di gudang perusahaan tersebut. (Rls)