MEDAN, SahataNews – Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan melakukan audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pembebastugasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Audit khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, audit menyimpulkan bahwa Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Subhan.
Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari jabatan bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin.
Menurutnya, Fernanda masih diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses pemeriksaan. Keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pemko Medan juga menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegas Subhan.
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kota Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi maupun penempatan jabatan dengan meminta uang atau imbalan tertentu.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan. (Rls)

