Madina, SahataNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menaikkan status hukum dua kasus kebakaran mobil saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kedua kasus tersebut masing-masing terjadi di SPBU Tano Ponggol Nauli 13.229.105, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, dan SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi membenarkan peningkatan status hukum kedua perkara tersebut.

“Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Madina dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan tersangka,” kata Bagus, dilansir MohgaNews.co.id, Selasa (21/7/2026).

Dalam kasus kebakaran di SPBU Saba Purba, polisi memburu pengelola SPBU berinisial F di Desa Purba Baru serta U, pemilik minibus Isuzu Carry yang terbakar saat mengisi Pertalite pada Senin (8/6/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara komprehensif dan menemukan bukti awal dugaan tindak pidana.

“Penyidik akan menjadwalkan dan melayangkan surat panggilan resmi pertama kepada pihak pengelola SPBU dan pemilik mobil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau terperiksa dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Polisi menduga kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pelanggaran prosedur keselamatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain kasus di SPBU Saba Purba, penyidik juga menaikkan status hukum kasus kebakaran mobil di SPBU Aek Galoga yang terjadi pada Jumat (10/7/2026).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan hukum yang lebih kuat untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum, termasuk upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pihak yang diduga terlibat dan disebut tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. (Rls)