Madina, SahataNews – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) telah memanggil dan memeriksa dua dokter terlapor dalam kasus dugaan malapraktik yang menimpa RSH, pasien yang harus menjalani amputasi lengan kiri setelah mengalami infeksi usai dirawat di RS Permata Madina Panyabungan.
Kedua dokter yang diperiksa dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut adalah dr. Syafran Halim Harahap dan dr. Joko Siswanto. Pemeriksaan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima orang tua korban pada Jumat (10/7/2026).
SP2HP bernomor B/490/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, serta ditembuskan kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Kasipropam, Kasiwas, dan Pengawas Penyidikan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa selain memeriksa dua dokter terlapor, penyidik juga telah menyurati Direktur RS Permata Madina Panyabungan untuk meminta data rekam medis pasien atas nama RSH sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tidak hanya itu, penyidik juga berencana memeriksa tenaga medis yang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 17 Oktober 2025, serta perawat jaga di Ruang Musdalifa 5 Lantai 1 yang bertugas sejak 17 hingga 20 Oktober 2025.
Khairun Rizki Harahap, ayah korban, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026), membenarkan bahwa pihak keluarga telah menerima SP2HP dari Polres Madina.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara ini agar anak kami memperoleh keadilan,” ujarnya. (Rizqi)

