Medan, SahataNews – Seorang pria bernama Sadam Husein (35), warga Jalan Tuba, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area setelah diduga mencuri perhiasan emas milik orang tuanya dengan total berat mencapai 177 gram.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan pelaku nekat melakukan pencurian karena diduga kecanduan bermain judi online. Uang hasil penjualan emas yang diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta disebut habis digunakan untuk berjudi secara daring.

“Semua uang hasil penjualan emas tersebut digunakannya untuk judi online,” ujar Ainul, Sabtu (11/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan korban, Amiruddin S. (68), yang dibuat pada 1 Juli 2026. Korban baru menyadari perhiasannya hilang setelah dua anak perempuannya memeriksa dompet berisi emas yang disimpan di dalam lemari kamar.

Mengetahui perhiasan tersebut telah raib, keluarga kemudian meminta klarifikasi kepada Sadam Husein. Namun, terjadi perdebatan karena pelaku mengaku merasa berhak atas emas tersebut.

“Saat ditanyai, tersangka mengatakan, ‘kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya’,” ungkap Ainul.

Dalam laporannya, korban menyebut sejumlah perhiasan yang hilang, antara lain rantai emas 75 persen seberat 3 gram, red follow 70 persen seberat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM seberat 75 gram, dua cincin LM dengan total berat sekitar 20 gram, serta satu rantai emas seberat 20 gram. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Area memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan Tuba IV Gang Pembangunan, Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Sadam mengakui telah mencuri perhiasan milik orang tuanya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2026 dengan cara merusak pintu lemari tempat penyimpanan emas.

Polisi juga mengungkap bahwa seluruh perhiasan hasil curian telah dijual secara bertahap kepada seorang penadah berinisial L yang kini masih dalam penyelidikan.

“Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L, yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online,” tutup Ainul. (Rls)

Sumber : Fb Posmetro Medan