MADINA, SahataNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Tim Terpadu menggelar operasi penertiban di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial terkait masih berlangsungnya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Penertiban melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan operasi terpadu itu merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan ilegal.
“Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Berdasarkan hasil identifikasi, lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Seluruh aktivitas yang masih berlangsung langsung dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Heri mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampaknya antara lain perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Selain menghentikan aktivitas tambang, Tim Terpadu juga melakukan identifikasi terhadap alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas Dedi.
Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas PETI, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang rawan melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pemprov Sumut juga memastikan akan terus menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara dengan penghentian langsung di lokasi serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. (Rls)

