Panyabungan, SahataNews – Penanganan kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Permata Madina terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil ayah korban sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Madina tertanggal 11 Juni 2026, Khairun Rizqi Harahap, ayah kandung korban berinisial RSH (18), dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan korban pada 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, pihak keluarga melaporkan Rumah Sakit Permata Madina bersama dua dokter spesialis, yakni dr. Joko Siswanto, Sp.B dan dr. Syafran Halim Harahap, atas dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2025 ketika RSH dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina setelah mengalami kejang akibat terjatuh. Saat menjalani perawatan, korban mendapatkan tindakan pemasangan infus di lengan kiri.
Pihak keluarga menduga terjadi kesalahan dalam proses pemasangan infus yang dilakukan berulang kali oleh tenaga medis. Setelah tindakan tersebut, lengan kiri korban mengalami pembengkakan hebat yang kemudian berkembang menjadi infeksi serius. Kondisi itu terus memburuk hingga menyebabkan jaringan pada jari-jari tangan korban membusuk dan mengalami kematian jaringan.
Melihat kondisi yang semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan medis intensif, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut memutuskan untuk melakukan amputasi lengan kiri korban pada 27 Oktober 2025 guna mencegah penyebaran infeksi yang dapat mengancam nyawanya.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, Nur Miswari, mengatakan langkah pelaporan ke kepolisian ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi tidak membuahkan hasil.
“Benar, kami telah membuat laporan ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orang tuanya. Somasi pertama memang mendapat respons dari pihak rumah sakit, namun isi jawabannya tidak sesuai harapan karena mereka menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai SOP. Kemudian kami melayangkan somasi kedua, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, berdasarkan hasil musyawarah keluarga, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Nur Miswari.
Selain proses pidana yang kini sedang berjalan di kepolisian, pihak keluarga juga menyiapkan langkah hukum lainnya guna memperjuangkan hak korban.
“Kami menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Mandailing Natal. Selanjutnya, kami berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap pihak rumah sakit maupun dokter yang menangani kasus ini,” katanya.
Kasus yang mengakibatkan seorang remaja kehilangan lengan kirinya tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian medis dalam penanganan korban. (Rizqi)

