Jakarta – SahataNews | Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Menurut Gus Halim, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” ujar Gus Halim di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan implementasi yang konsisten di lapangan.

“Yang paling penting adalah pengawasan dan implementasinya. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Ketua DPP PKB bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif itu juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, hingga masyarakat.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform harus bertanggung jawab, orang tua juga perlu berperan aktif dalam mendampingi anak, sementara sekolah harus memperkuat edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui program literasi digital nasional yang lebih masif agar masyarakat, khususnya keluarga, memiliki pemahaman yang cukup dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Regulasi penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” tambahnya.

Gus Halim berharap kebijakan pembatasan akses digital bagi anak ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan generasi muda.

“Tujuan utamanya jelas, memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, produktif, dan mendukung perkembangan mereka,” pungkasnya.

Sumber : Liputan Jatim.com