Madina – SahataNews | Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Satuan Brimob berhasil mengamankan 12 unit ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (2/3/2026).

Operasi besar tersebut digelar sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui video viral terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang kerap disebut sebagai “area abu-abu” perbatasan dua kabupaten tersebut.

Komandan Satuan Brimob , Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa pengerahan personel merupakan instruksi berjenjang dari pimpinan Polri.

“Perintah langsung Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumatera Utara, dan kami juga diarahkan oleh Dankor Brimob terkait adanya video viral tambang liar di area abu-abu antara Madina dengan Tapsel,” ujar Rantau di lokasi penertiban.

Medan ekstrem dan sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan. Setelah melakukan pemetaan dan pelacakan selama berjam-jam, personel Brimob dan Ditkrimsus harus berjalan kaki dengan metode infanteri selama lebih dari 12 jam untuk mencapai titik aktivitas tambang.

Sementara itu, tim yang menggunakan kendaraan roda dua membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam karena hanya kendaraan dengan spesifikasi off-road yang mampu melintasi jalur berat menuju lokasi.

Meski diduga sempat terjadi kebocoran informasi saat penyergapan pagi hari, aparat tetap melakukan pengejaran. Para pekerja tambang dilaporkan sempat berhamburan melarikan diri ke arah wilayah Madina.

“Ketika penyergapan pagi, kemungkinan sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan lari ke seberang Madina. Namun kami kejar, sehingga berhasil mengamankan sepuluh ekskavator di satu titik dan dua unit di titik lainnya. Total ada 12 ekskavator,” jelas Rantau.

Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah terduga pelaku yang saat ini masih dalam pendalaman peran masing-masing.

Seluruh barang bukti 12 unit ekskavator tersebut telah diserahkan ke Ditkrimsus untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di wilayah perbatasan.(Rls)