Warga Dua Desa Desak Bupati Madina Nonaktifkan Kades, Dituding Tak Transparan dan Tak Pro Rakyat

MADINA250 Dilihat

Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menerima kunjungan perwakilan aparat pemerintah dan jajaran elemen masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, di aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Rabu (21/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemerintah Desa Tandikek dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Arisman Nasution. Masyarakat mengajukan aspirasi agar Kades Tandikek Marjan Nasution dinonaktifkan.

Tiga orang perwakilan masyarakat mengajukan beberapa aspirasi ke Bupati Madina. Ketiganya adalah Ketua BPD, Arisman Nasution, Tokoh Masyarakat, Imron Nasution, dan Anggota BPD, Sakdiah.

Arisman menjelaskan, Kades Tandikek Marjan Nasution sejak menjabat (1,5 tahun sejak dilantik) tidak pro masyarakat. kades menurut penilaian mereka tidak bertanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di desa.

“Karena segala kebijakan yang ada di desa masyarakat menganggap kades tidak pro masyarakat. Maka dari itu kami meminta bapak Bupati Madina agar menonaktifkan kades dari jabatannya,” ucap Arisman.

Disusul Imron Nasution, selaku tokoh masyarakat yang dianggap masyarakat sebagai senior di desa juga persis sama pengakuannya dari Ketua BPD tersebut.

Imron menyebut, Marjan Nasution dianggap tidak memiliki rasa tanggung jawab sebagai kades. Segala permasalahan yang ada di desa tidak diopeni sehingga masyarakat merasa kecewa.

“Contohnya, masalah pembangunan di desa baik itu dari dana pemerintah, maupun dana bersumber dari pihak ketiga, kades ini tidak pernah transparan kepada masyarakat. Kalau bisa dibilang, kades ini sudah berbuat zolim kepada masyarakat. Ini sudah layak diberhentikan,” ungkap Imron. Imron sebelumnya mengaku pernah menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Tandikek non PNS selama tiga periode (18 tahun).

Selanjutnya, Sakdiah, Anggota BPD atau tokoh perempuan di Desa Tandikek mengaku beberapa kegiatan kaum ibu juga bertolak belakang dengan kebijakan kades. Ia menyebut, kondisi organisasi seperti PKK dan BKMT di desa itu sudah tidak akur.

“Pengurus PKK yang lama itu sudah diganti dengan pengurus baru, tapi tidak dengan musyawarah. Bahkan, pakaian PKK yang lama itu diminta apabila ada kegiatan pengurus PKK yang baru. Mohon pak bupati, pengajuan kami soal usulan pemberhentian kepala desa ditindaklanjuti,” jelas Sakdiah.

Mendengar aspirasi dari perwakilan aparat Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat Tandikek, Bupati Madina sangat menyambut baik.

Bupati menyebut masyarakat memilih datang ke kantor bupati karena sudah merasa segala permasalahan di tingkat desa, tidak bisa diselesaikan di desa maupun kecamatan.

Bupati Saipullah menerangkan, aspirasi masyarakat akan segera ditindaklanjuti secepat mungkin. Bupati memerintahkan Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay menurunkan anggotanya ke Desa Tandikek melakukan Riksus.

“Kami harapkan kepada semua pihak atau tokoh yang hadir, percayakanlah semua kepada kami. Inshmya Allah akan kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Karena kalau kita nanti melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum, beliau (Kades) juga nanti punya hak menggugat kita ke PTUN sehingga kita harus mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan regulasi atau aturan,” sambungnya.

Bupati Madina kepada masyarakat menerangkan bahwa dia sudah memerintahkan kepada Inspektur Inspektorat dalam waktu secepat cepatnya memberikan rekomendasi ke bupati soal hasil pemeriksaan seputar tuntutan masyarakat.

Menjawab dari aspirasi masyarakat dan perintah langsung dari Bupati Madina, Inspektur Inspektorat Rahmad Daulay meminta waktu 5 hari kerja terhitung sejak Kamis 22 Mei 2025 melakukan pemeriksaan secara langsung ke Desa Tandikek.

Rahmad Daulay mengaku tim pemeriksa yang dia utus pertama ke Desa Tandikek kurang maksimal. Ia mengaku sudah mengganti tim pemeriksa yang lebih senior untuk melakukan pemeriksaan ke Desa Tandikek.

“Berikan saya waktu lima hari kerja. Ini akan kami kerjakan. Namun, dalam pemeriksaan ini, kami juga mohon bantuan dari masyarakat. Karena dalam pembuktian supaya bisa menyatakan orang bersalah harus ada minimal dua alat bukti. Pertama keterangan, dan kedua adalah materil,” jelas Rahmad Daulay.

Pantauan di lokasi, masyarakat Desa Tandikek tetap ngotot meminta hari ini agar diperiksa sebagai bukti bagian dari alat bukti pertama. Inspektur pun bersedia, dan memerintahkan 10 orang perwakilan datang ke kantor Inspektorat.

Selain masyarakat Desa Tandikek, perwakilan aparat desa dan elemen masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal juga berkunjung ke aula Kantor Bupati Madina untuk menyampaikan aspirasi seputar permasalahan di desa mereka.

Aspirasi dari masyarakat Tandikek Kecamatan Ranto Baek dan masyarakat Panggautan Kecamatan Natal persis sama, meminta bupati memberhentikan kepala desa.(Red)

Komentar