SahataNews – Labuan Bajo | Delapan keluarga pemilik tanah adat seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, mulai memasang kubah mushola di atas lahan mereka, Kamis (25/12/2025). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan mushola yang direncanakan mulai Januari 2026 mendatang.
Sebelumnya, para pemilik tanah telah memagari seluruh area lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur, tepat di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok. Tanah tersebut merupakan tanah adat yang diperoleh para keluarga sejak Maret 1990.
Namun, sejak April 2022, lahan itu diduga diduduki secara sepihak oleh Santosa Kadiman tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik sah. Pendudukan tersebut terus berlangsung hingga kini, bahkan setelah peresmian peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo yang berada di bawah kepemimpinannya.
Padahal, menurut para pemilik tanah, secara hukum Santosa Kadiman seharusnya menghentikan klaim dan aktivitas di atas lahan tersebut.
Pertama, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Intelijen tertanggal 23 September 2024, dinyatakan bahwa penerbitan SHM dan Guna Usaha di atas tanah tersebut yang bersumber dari PPJB dinilai cacat administratif dan/atau cacat yuridis.
Kedua, diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkrah pada 8 Oktober 2025 dalam perkara lain yang juga melibatkan Santosa Kadiman, yakni Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa PPJB atas lahan seluas 40 hektare batal demi hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah.
Kusyani, salah satu dari delapan pemilik tanah, kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu (29/12/2025), menyatakan bahwa tindakan Santosa Kadiman sudah melampaui batas dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aparat penegak hukum.
“Ini sudah keterlaluan. Tidak mengindahkan rekomendasi Kejaksaan Agung, juga mengabaikan putusan pengadilan. Kami melihat jelas sikap mafia tanah yang tidak peduli dengan kebenaran,” tegas Kusyani.
Ia menambahkan, sikap tersebut justru menyulut semangat perlawanan warga.
“Kami akan melawan sampai titik terakhir. Siap mati mempertahankan hak atas tanah kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun. Saat ini kami juga sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum perdata disebut terus berjalan secara paralel. Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa gugatan telah resmi terdaftar di PN Labuan Bajo.
“Dari tujuh pemilik tanah seluas 4,1 hektare itu, lima orang telah mengajukan gugatan perdata. Masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 32, 33, 41, dan 44, serta satu gugatan tambahan yang baru terdaftar pekan lalu,” terang Jon.
Pembangunan mushola di atas lahan sengketa ini, kata para pemilik, bukan sekadar aktivitas keagamaan. Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menegaskan bahwa mushola tersebut merupakan simbol perlawanan moral terhadap praktik mafia tanah.
“Mushola berukuran 10×10 meter akan dibangun tepat di portal pintu masuk lahan. Pembangunan direncanakan dimulai Januari 2026. Saat ini desain bangunan dan fasilitasnya sedang difinalkan oleh arsitek dan kontraktor,” ungkapnya.
Jon Kadis menambahkan, kehadiran mushola juga menjadi ruang spiritual bagi warga dalam memperjuangkan hak mereka.
“Tujuan kami sederhana, sebagai tempat berdoa agar Bukit Kerangan dijauhkan dari praktik-praktik kotor mafia tanah,” pungkasnya. (Rls)

