Medan – Wali Kota Medan, Rico Waas, mengumumkan secara terbuka nama-nama aparatur sipil negara (ASN) dari jajaran camat dan lurah yang terbukti positif narkotika.
Pengumuman tersebut dilakukan dalam temu pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).di Lansir dari Tribun Medan.com
Adapun Empat ASN yang dinyatakan positif adalah:
1. AF, Camat Medan Johor, terdeteksi menggunakan alprazolam/benzodiazepin dengan keterangan terdapat resep medis.
2. HSS, Lurah Gaharu, terbukti menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
3. EEL, Lurah Petisah Hulu, teridentifikasi menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
4. HS, ASN Medan Barat, tercatat pernah menjalani rehabilitasi akibat penggunaan ekstasi dan saat ini kembali menggunakan zat penenang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Panjaitan.
“AF menggunakan alprazolam/benzodiazepin dan ada resep dari dokter. HSS menggunakan sabu, EEL menggunakan ganja, sedangkan HS sebelumnya telah direhabilitasi karena penggunaan ekstasi, namun kini kembali menggunakan zat penenang,” ujar Toga.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila tingkatan terbukti, akan kami nonaktifkan sementara. Arah sanksinya menuju hukuman berat. Ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut dan bisa berujung pada sanksi sangat berat,” kata Wali Kota.
Rico juga menyebutkan bahwa keputusan pemberian sanksi akan mengacu pada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
“Kalau terbukti sudah dua kali melakukan pelanggaran, maka sesuai aturan akan dipecat secara tidak hormat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa keempat ASN tersebut berpotensi besar dicopot dari jabatannya.
“Arah sanksinya berat, minimal pencopotan jabatan. Kalau sudah mengenakan atribut ASN, maka harus memahami larangan penggunaan narkotika,” tegasnya.
Pemerintah Kota Medan akan berkoordinasi dengan BNN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pendalaman lebih lanjut sebelum menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Komentar