Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Data Pernikahan Tak Tercatat

DAERAH174 Dilihat

Medan – Wali Kota Medan, Rico Waas, meminta para camat, lurah, dan kepala lingkungan (kepling) untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini diambil guna menekan angka pernikahan tidak tercatat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Medan dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan, Abdul Rahim, yang berlangsung di Balai Kota Medan pada Senin (19/5/2025). Selain bersilaturahmi, pertemuan juga membahas potensi kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan PA Medan, khususnya terkait perlindungan hak anak dari aparatur sipil negara (ASN) yang bercerai.

“Nanti akan kita instruksikan kepada jajaran wilayah untuk melakukan pendataan dan menyampaikan ke PA. Mungkin saja selama ini ada warga yang belum mengetahui pentingnya pencatatan pernikahan, atau terkendala akses,” ujar Rico Waas.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga merespons usulan Ketua PA Medan terkait rencana Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian. Salah satu skema yang dibahas adalah pemotongan gaji ASN sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada anak-anaknya.

“Di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah kita siapkan layanan konseling untuk ASN yang menghadapi konflik rumah tangga. Harapannya, mereka bisa mempertimbangkan kembali sebelum memutuskan untuk bercerai. Tapi jika perceraian tetap terjadi, maka tanggung jawab terhadap anak tetap harus dijalankan,” tegas Rico.

Sementara itu, Ketua PA Medan, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya Pemko Medan dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Ia menyebutkan, Pengadilan Agama dapat memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi.

“Perlu dukungan dari pemerintah kota agar proses isbat nikah ini dapat berjalan lebih luas dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, status hukum pernikahan mereka menjadi jelas,” ujar Abdul Rahim.

Ia juga menyambut baik wacana MoU terkait pemotongan gaji ASN yang bercerai untuk menjamin hak anak. “Ini bentuk tanggung jawab orang tua, dan kami dari sisi keagamaan siap mendukung Pemko Medan dalam hal ini,” tambahnya.(Red)

Komentar