Panyabungan – SahataNews | Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina wajib mulai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) mulai bulan depan.

Instruksi tersebut disampaikan Atika saat membuka kegiatan simulasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi Srikandi kepada seluruh jajaran OPD, Senin (17/11/2025).

“Atika menyebut aplikasi Srikandi sudah sangat jelas dari kepanjangannya, baik fungsi maupun penggunaannya. Karena itu seluruh perangkat daerah harus melek teknologi dan mampu mengoperasikannya,” katanya.

Boleh Banyak Bertanya, Jangan Saling Menghakimi

Wabup Atika meminta seluruh peserta simulasi untuk aktif bertanya selama proses berlangsung.

“Apapun pertanyaannya silakan disampaikan, jangan saling menghakimi. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Sudah Diperkenalkan 2 Tahun, Tapi Belum Optimal

Atika menjelaskan, aplikasi Srikandi sebenarnya sudah diperkenalkan dan digunakan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, capaian SPBE Madina belum menunjukkan peningkatan signifikan.

“Indeks SPBE kita tidak turun dan tidak naik, tetapi daerah lain justru naik sehingga peringkat kita menurun. Padahal sebelumnya kita berada di posisi lima besar di Sumatera Utara,” jelas Atika.

Bantu Efisiensi Anggaran dan Kurangi ATK

Penggunaan Srikandi juga dinilai berdampak langsung pada efisiensi anggaran, terutama pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK).

“Kita berharap semuanya segera menggunakan Srikandi karena ini juga mendukung penghematan anggaran. Tidak boleh ada pekerjaan administrasi terhambat hanya karena pengurangan ATK,” ujarnya.

Tidak Ada Alasan Terkendala Sinyal

Atika menekankan agar pemerintah kecamatan segera melakukan penyesuaian, sebab menurutnya sebagian besar ibu kota kecamatan memiliki akses sinyal internet yang memadai.

“Jadi tidak ada alasan untuk terhambat penggunaan Srikandi,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan perwakilan dinas agar menyampaikan kembali instruksi tersebut kepada pimpinan dinas masing-masing.

“Mulai bulan depan surat-menyurat kita menggunakan Srikandi. Tahun anggaran 2026 sudah tidak boleh ada lagi kendala,” pungkas Atika. (Rizqi)