SahataNews – Madina | Sebuah video yang viral di media sosial TikTok menghebohkan publik setelah memperlihatkan seorang pria menyebut biaya pembuatan SIM A di Polres Pelabuhan Belawan mencapai Rp 800 ribu.

Pria dalam video tersebut diketahui bernama Gabriel. Menyikapi viralnya video itu, Gabriel akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi pada Senin (12/1).

Gabriel menegaskan bahwa pernyataannya telah disalahartikan dan dipotong tanpa konteks yang utuh.

Menurutnya, angka Rp 800 ribu yang disebutkan bukan biaya pembuatan satu SIM, melainkan total keseluruhan biaya pembuatan beberapa SIM yang ia urus bersama tiga orang temannya.

“Waktu itu saya tiba-tiba ditanya soal biaya bikin SIM. Saya jawab sampai Rp 800 ribu karena saya bikin SIM bareng tiga teman. Ada yang bikin SIM A, ada yang SIM C. Kalau dijumlahkan semuanya, memang hampir Rp 800 ribu,” jelas Gabriel.

Ia juga menyayangkan video tersebut direkam tanpa izin dan tanpa penjelasan lengkap, lalu disebarluaskan hingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Video itu direkam tanpa sepengetahuan dan izin saya. Saya berharap bisa dihapus karena sudah menjadi informasi yang tidak benar dan merugikan,” ujarnya.

Gabriel pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan informasi dari potongan video yang tidak utuh dan tidak disertai penjelasan lengkap.

Menanggapi isu yang beredar, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Andi K. Barus, SH., MH., turut memberikan penjelasan resmi terkait biaya pembuatan SIM.

Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pembuatan SIM di Polres Pelabuhan Belawan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“PNBP pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 dan SIM C sebesar Rp 80.000,” terang AKP Andi.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SIM, pemohon juga wajib melengkapi surat keterangan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Biaya surat kesehatan Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 100.000, yang ditetapkan oleh pihak penyedia layanan,” tambahnya.

Kasat Lantas pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan kepolisian, diharapkan publik memperoleh informasi yang utuh, benar, dan berimbang terkait biaya serta prosedur pembuatan SIM di Polres Pelabuhan Belawan.(Rls)

Sumber : Fb Posmetro Medan