Madina – SahataNews | Usulan rehabilitasi untuk 3 pria kasus narkoba yang tertangkap pada Kamis (21/8/2025) di Desa Panyabungan Jae kecamatan Panyabungan ditolak secara resmi oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yakni, BNNK, Kejaksaan, Kemenkumham/Lapas, dan Penyidik Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Adapun ketiga pria itu adalah MDN (44), BLH (45) dan IHL (30) alias Adek Merlep yang ditangkap ketika pesta narkoba di rumah MDN di Banjar Proyek, Panyabungan Jae.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba sebanyak 0,46 gram dibungkus 2 plastik klip kecil, sehingga memperkuat alasan bagi penyidik untuk mengusulkan mereka dilakukan assesmen untuk hukuman rehabilitasi. Padahal, ketiga pria itu residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.

Seperti pengakuan Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin bahwa Assesmen yang digelar oleh TAT, ketiganya dilanjutkan proses hukum, usulan rehabilitasi ditolak oleh tim.

“Tim berkesimpulan proses hukum berlanjut dan tidak diberi rekomendasi rehabilitasi,” kata Samsul Arifin, Selasa (26/8/2025) melalui keterangan tertulis.

Samsul menjelaskan, TAT menyimpulkan terkait status ketiga pelaku narkoba tersebut benar berstatus residivis, tidak ada efek jera ketika menjalani proses hukum sebelumnya.

“Bahkan ada satu orang di antara mereka lama waktu rehab yang direkomendasikan tidak tepat waktu dijalani,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak yang mempertanyakan kinerja Satres Narkoba Polres Madina soal penanganan proses hukum terhadap pelaku narkoba yang tertangkap, termasuk kasus di Panyabungan Jae.

Contohnya, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Sarmadan Pohan, SH, MH. Sarmadan menilai Penyidik Satres Narkoba keliru besar dalam upaya pengusulan Assesmen itu. Pasalnya, ketiga pria itu adalah terindikasi pengedar yang berstatus residivis.

Dia juga menyebut penyidik harus berkaca lebih jauh dalam melakukan proses hukum pelaku narkoba yang memiliki rekam jejak residivis. Penyidik harus menilai dari kasus lama, bukan hanya melihat yang terbaru. (Rls/FAN)