SahataNews – Madina | Polemik panas pasca Pilkada Mandailing Natal  (Madina) 2024 kini berujung ke ranah hukum. Tim Penasihat Hukum (TPH) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih periode 2025–2030, H. Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi Nasution, resmi melaporkan tiga orang yang mengatasnamakan Relawan Gordang Sambilan ke Polda Sumatera Utara.

Ketiganya masing-masing Miswaruddin Daulay, Sumitro alias Long, dan Isak Wardani dilaporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga pemerasan, menyusul tudingan utang biaya operasional Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar yang dinilai tidak berdasar.

Kuasa hukum Saipullah Nasution, Achmad Sandry, menegaskan kliennya tidak pernah memiliki hubungan utang-piutang dengan kelompok yang mengatasnamakan Relawan Gordang Sambilan.

“Klien kami tidak pernah membentuk relawan tersebut, tidak pernah menerbitkan SK, apalagi mendaftarkannya ke KPU Mandailing Natal. Klaim utang Rp2.329.840.000 itu tidak berdasar dan tidak memiliki legitimasi hukum,” ujar Sandry dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).

Persoalan ini bermula dari somasi pertama yang dilayangkan Miswaruddin Daulay pada 19 November 2025, disusul somasi kedua pada 3 Desember 2025. Meski somasi tersebut telah dijawab secara patut oleh pihak Saipullah, pihak terlapor justru menggelar konferensi pers dan menyebarkan tudingan tersebut ke publik.

TPH Saipullah menilai langkah itu sebagai bentuk pelanggaran asas praduga tak bersalah dan diduga kuat mengandung niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik Bupati Mandailing Natal terpilih.

Karena permintaan permohonan maaf terbuka tidak diindahkan, laporan polisi akhirnya resmi dilayangkan dan tercatat dengan nomor STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Desember 2025.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polda Sumut. Kami berharap penanganannya dipercepat agar ada kepastian hukum, mengingat klien kami saat ini fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegas Sandry.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti rencana unjuk rasa serta pemasangan spanduk bernada provokatif yang mendiskreditkan Saipullah Nasution di sejumlah titik di Mandailing Natal. Spanduk-spanduk tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti tambahan.

Di tengah upaya pemerintah daerah menangani dampak banjir, longsor, serta pemberantasan narkoba, TPH Saipullah menyayangkan adanya tindakan yang dinilai tidak beretika dan bertentangan dengan nilai adat Dalihan Na Tolu. (Rizqi)