Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, memberikan penjelasan terkait surat yang ditujukan kepada 12 camat mengenai penghentian aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Saipullah, surat tersebut disusun secara paralel dengan surat lain yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Bandar Udara AH Nasution, Kecamatan Bukit Malintang, Madina, Sabtu (26/4/2025).
“Surat penghentian PETI itu sejalan dengan surat yang kami layangkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, serta kepada Kementerian ESDM,” ujar Saipullah.
Ia menjelaskan, surat yang dikirim kepada Gubernur Sumatera Utara bertujuan untuk memberitahukan bahwa di Kabupaten Madina terdapat sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin. Sementara itu, surat kepada Kementerian ESDM berisi permohonan agar diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kita tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga mencari solusi. Kami ingin rakyat dapat menambang secara legal. Ke depan, masyarakat akan diberikan edukasi tentang cara menambang yang benar, ramah lingkungan, serta pentingnya reklamasi pasca-pertambangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saipullah menuturkan bahwa sebelum mengajukan permohonan IPR ke pemerintah pusat, para penambang harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Madina untuk memperoleh rekomendasi.
“Kemarin, hasil koordinasi kami di Jakarta, para pengelola yang ingin mengajukan izin akan diundang untuk mendapatkan pengarahan. Rekomendasi dari Pemda Madina ini nantinya menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk melakukan tinjauan lapangan,” pungkas Saipullah Nasution.(Red)