Madina – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus mengakselerasi pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini juga menjadi salah satu prioritas utama dalam 100 hari pertama masa kerja Bupati Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.
Langkah percepatan ini ditandai melalui Rapat Percepatan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Saipullah Nasution.
Dalam arahannya, Bupati Saipullah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan notaris untuk menyukseskan pembentukan KMP. Menurutnya, koperasi ini merupakan peluang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Dana yang akan dikucurkan untuk operasional koperasi diproyeksikan menciptakan perputaran uang antara Rp2 hingga Rp5 triliun di Mandailing Natal. Ini peluang yang sangat besar dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Saipullah, yang juga merupakan pensiunan ASN Kementerian Keuangan.
Ia menargetkan minimal 90 persen koperasi telah memiliki badan hukum sebelum peluncuran resmi program oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025.
“Kalau sudah berjalan Oktober nanti, Madina bisa menjadi daerah pertama yang menerima kucuran dana operasional,” tambahnya.
Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menambahkan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait tujuan dan manfaat KMP. Ia juga menginstruksikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menyusun berita acara rapat sebagai landasan dalam pencapaian target program.
“Fokus utama koperasi harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta potensi unggulan masing-masing desa. Dua hal ini kunci keberhasilan koperasi,” tegas Atika.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Sekda, Sahnan Pasaribu, melaporkan bahwa musyawarah khusus terkait pembentukan koperasi telah dilaksanakan di 357 desa dan kelurahan, atau sekitar 85 persen dari total wilayah administrasi Madina. Ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan akta notaris sebagai dasar hukum pendirian koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Fandi Lubis, menegaskan bahwa tahapan musyawarah desa masih berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan Satuan Tugas Nasional KMP. Ia optimistis bahwa seluruh proses pembentukan badan hukum koperasi akan rampung sebelum akhir Mei 2025.
“Pak Presiden akan meluncurkan program ini secara nasional pada 12 Juli, dan ditargetkan mulai operasional pada Oktober 2025. Harapan kita, semua desa dan kelurahan di Madina sudah memiliki Koperasi Merah Putih yang siap berjalan,” kata Fandi.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi bersama peserta rapat untuk mengidentifikasi kendala serta menyusun langkah konkret percepatan pendirian badan hukum koperasi.(Red)