Dugaan Pungli Penyaluran Alsintan di Madina, Kadistan Enggan Berkomentar,Ada Apa?

Madina – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mencuat ke publik beberpa waktu lalu,dimana seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp17,5 juta kepada kelompok brigade pangan (BP) untuk memuluskan bantuan hand traktor dan jonder.

Sementara diketahui bahwa bantuan tersebut adalah gratis dan telah diserahkan oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Madina, Siar Nasution, kepada 14 kelompok tani di kecamatan Siabu. pada Rabu, (12/3) lalu.

Namun,salah satu anggota BP mengaku telah dimintai uang oleh seorang oknum PPL dengan ancaman bahwa kelompoknya tidak akan menerima bantuan jika tidak membayar.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah informasi tersebut viral dan uang yang diminta pun batal diserahkan kepada PPL.

Sebagaimana diberitakan Media online Madina Pos.com, Kadistan Madina, Siar Nasution, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut. “Saya baru tahu setelah berita ini muncul di media online. Saya tidak pernah memerintahkan pungutan ini, apalagi ini bulan puasa, tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Namun hingga hari ini Kamis, (13/3), Siar belum memberikan tanggapan mengenai langkah yang akan diambil untuk menangani dugaan pungli ini maupun sanksi terhadap PPL yang terlibat.Seperti yang di beritakan Media Online Hayuara Net.com

Sebagai informasi, praktik pungli dengan unsur pemerasan termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Pelaku yang terbukti mengancam atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari Dinas Pertanian Madina terkait dugaan pungli dalam penyaluran bantuan alsintan tersebut.(Red)

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik Panangian Samosir di Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Menurutnya, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha diduga hanya merupakan pengedar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.

Terakhir, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(Red)

Dugaan Pungli Bantuan Alsintan Rp17,5 Juta Gagal setelah Diberitakan Berbagai Media

Madina– Adanya pemberitaan terkait dengan pungutan liar bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang dilakukan oleh oknum Peyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mencapai Rp.17.000.000 Ahirnya batal, akibat dari pemberitaan yang dilakukan sejumlah wartawan. Rabu (12/03/2025).

Pungli yang di duga dilakukan oleh oknum PPL dinas Pertanian Kabupaten Madina, Ahirnya batal akibat viralnya pemberitaan sejumlah Media, demikian disampaikan salah satu Brigade Pangan (BP) kepada wartawan.

“Alhamdulillah bang tidak jadi membayar untuk bantuan Alsintan tersebut, terimakasih atas pemberitaanya,” sebut BP.

Dikatakanya, setelah sejumlah media memberitakan terkait dugaan adanya pungli bantuan Alsintan, sore harinya seluruh BP dihubungi oleh oknum PPL mengapa bisa sampai ke wartawan terkait dengan biaya administrasi tersebut.

“Iya bang saya baru saja dihubungi oleh oknum PPL dan menyampaikan tidak lagi dikenakan biaya administrasi bantuan Alsintan tersebut sudah selesai bang,” ungkap BP.

Brigade Pangan juga mengucapakan terimakasih pada wartawan yang telah memberitakan dugaan pungli ini, karena biaya administrasi alsintan sudah dihapuskan.

Sebelumnya oknum PB juga sempat mengirimkan rekaman percakapannya dengan oknum PPL dari Dinas Pertanian, yang isinya menyebutkan bahwa per paketnya sudah turun menjadi Rp.17.500.000.

Lanjut” bahkan Brigade Pangan yang lainpun semua sama dengan menyebutkan desa Sihepeng, Hutapuli, Hutaraja semua sama masih Rp 17.500.000 sebut oknum PPL,” dalam rekaman tersebut. (Red)

Miris…!!! Bantuan Alsintan di Madina Diduga Dijadikan Alat Pungli,Petani Dipalak Rp 17,5 Juta oleh Oknum PPL

Madina – Miris…!!! Bukannya membantu petani, bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) justru diduga menjadi ajang bisnis ilegal oleh oknum di Dinas Pertanian.

Hal tersebut di ketahui setelah Sejumlah Brigade Pangan (BP) di Kecamatan Siabu mengaku dipaksa membayar hingga Rp 17,5 juta jika ingin mendapatkan Alsintan yang seharusnya diberikan gratis.

Seperti pengakuan Seorang anggota BP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka berulang kali ditekan oleh oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk segera menyetorkan uang. Jika tidak, kelompok tani mereka terancam tidak mendapat Alsintan, bahkan bantuan pertanian lainnya bisa ikut dicoret.

“Kami ditelepon berkali-kali oleh oknum PPL yang mengatakan bahwa kami harus menyelesaikan ‘administrasi’ agar bisa mendapatkan Alsintan. Kalau tidak bayar, jangan harap dapat bantuan apa pun dari Dinas Pertanian,” ujarnya, Rabu (12/03).

Sebelumnya, tarif pungli untuk Alsintan roda dua dipatok Rp 3 juta, sedangkan roda empat Rp 20 juta per unit. Namun kini jumlahnya berubah menjadi Rp 2,5 juta untuk roda dua dan Rp 10 juta untuk roda empat.

“Hari ini (Rabu, 12 Maret 2025), uang pertama harus diserahkan saat penyerahan Alsintan, sedangkan sisanya harus lunas setelah Lebaran. Kalau tidak, Alsintan bisa ditahan atau diberikan ke kelompok lain,” tambahnya dengan nada kesal.

Tak hanya itu, sebuah rekaman percakapan antara BP dan oknum PPL yang diperoleh redaksi semakin menguatkan dugaan pungli ini. Dalam rekaman tersebut, oknum PPL terang-terangan menyebut bahwa pungutan berlaku di banyak desa, termasuk Sihepeng, Hutapuli, dan Hutaraja.

“Semua sama, Bang. Di Sihepeng, Hutapuli, Hutaraja, harga satu paketnya tetap Rp 17,5 juta,” ujar suara dalam rekaman yang diduga milik oknum PPL.

Dilansir dari orbitdigitaldaily.com,hingga kini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Madina, Rolan Ahmadi Nasution, S.Sos, yang dikonfirmasi secara tertulis, belum memberikan jawaban terkait dugaan pungli tersebut.(Red)

Patroli Gabungan TNI-Polri Berhasil Cegah Gemot dan Balap Liar di Bosar Maligas, Empat Pemuda Diamankan

Simalungun – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mencegah aksi balap liar atau “gemot” di wilayah hukumnya. Hal ini tercapai berkat pelaksanaan Patroli Gabungan TNI-Polri yang dilakukan pada Minggu dini hari (9/3) pukul 00.30 WIB hingga selesai.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH, menjangkau area Simpang Boluk Nagori Boluk hingga Simpang Mayang Nagori Sei Sangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Personel Polsek Bosar Maligas dan Koramil 07/Bosar Maligas bersama-sama melaksanakan apel sebelum memulai tugas patroli,” ujar Kapolsek Sonni. “Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap personel mengetahui tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan patroli dapat berjalan efektif.”

Dalam pelaksanaan patroli, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi gemot. Keempat pemuda tersebut diamankan bersama dengan 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.

“Mereka dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan pembinaan dan akan diserahkan kepada orang tua mereka,” jelas Kapolsek Sonni. “Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan dan membawa BPKB sepeda motor tersebut.”

Kapolsek Sonni menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pembinaan dan edukasi. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pemuda tentang bahaya balap liar,” jelasnya. “Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya.”

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para pemuda dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berkendara,” tambah Kapolsek Sonni.

Patroli gabungan ini merupakan bukti nyata sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.(Red)

Pencuri Berani Terekam CCTV di Toko Longat: Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan!

Madina -Sahata | Masyarakat Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikejutkan oleh rekaman CCTV yang menangkap aksi pencurian berani yang terjadi pada Rabu (16/10) menjelang Subuh. Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik, sosok pencuri terekam dengan jelas saat memasuki toko, mengabaikan risiko tertangkap.

Dengan senter di tangan, pelaku melakukan aksinya seolah tak merasa takut. Ia dengan leluasa mengacak-acak barang-barang di dalam toko, bahkan wajahnya terlihat jelas di depan kamera pengawas. Dedy Kusprianto, anak pemilik toko, mengunggah video tersebut di grup Facebook, mendesak warga untuk bersatu dalam upaya mengenali pelaku.

“Ini bukan hanya masalah toko kami, tetapi juga tentang keamanan bersama. Mari kita bersatu untuk mengenali dan menangkap pelaku ini!” tulis Dedy, mendorong solidaritas warga.

Kejadian ini menambah daftar panjang pencurian yang mengganggu ketenangan di Kelurahan Longat dalam beberapa bulan terakhir. Menanggapi situasi ini, Persatuan Pemuda setempat telah mengambil tindakan dengan mendirikan portal keamanan dan melaksanakan jaga malam demi melindungi komunitas.

Dalam menghadapi ancaman pencurian yang semakin marak, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Setiap warga diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan. Kini saatnya semua elemen masyarakat bersatu, menciptakan rasa aman, dan mengembalikan ketentraman di Kelurahan Longat. Bersama, kita bisa melindungi komunitas kita dari ancaman pencurian! (RED)