Tragis ! Balita 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Diduga Dibunuh Pacar Ibunya

TANGERANG – Warga Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan seorang balita berinisial MA (4) yang tewas dalam kondisi terbakar di dalam kontrakan, Minggu siang (27/4/2025). Korban diduga kuat dibunuh dan dibakar oleh pria berinisial HB (38), yang merupakan pacar ibunya.

Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Sang ibu, F alias J, awalnya mencari anaknya ke kontrakan yang dihuni HB, namun menemukan pintunya dalam keadaan terkunci dari luar.

“Karena dikunci, ibunya duduk menunggu di depan kontrakan,” ujar Khairul, warga setempat yang ikut membantu pencarian.

Beberapa saat kemudian, warga menemukan sebuah kunci di saluran got. Setelah dicoba, ternyata kunci itu cocok dan berhasil membuka pintu kontrakan.

“Akhirnya pas dibuka, asap langsung keluar dari ruangan. Di dalam terlihat ada anak kecil yang sudah terbakar dan tergeletak,” tambahnya.

Balita malang itu ditemukan tewas dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh, khususnya pada bagian kepala, wajah, leher, dan lengan. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi memperkuat dugaan kekerasan berat sebelum pembakaran terjadi. Selain luka bakar, ditemukan juga benturan benda tumpul di kepala, pendarahan di leher dan kerongkongan, serta memar pada bagian luar anus korban. Dugaan sementara, korban mengalami kekerasan fisik dan seksual sebelum akhirnya dibakar.

Kondisi kontrakan juga memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja membakar korban, karena hanya bagian kamar tempat korban ditemukan yang mengalami kebakaran.

Saat ini, polisi masih memburu HB yang melarikan diri usai kejadian. Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Polres Metro Tangerang.(Red)

Tragis ! Dua Perempuan Kakak-Adik Ditemukan Tewas Membusuk di Kediri, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kediri, Jawa Timur – Kejadian memilukan terjadi di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Minggu (5/1), saat dua perempuan kakak-adik, Femala Purwikosari (45) dan Yuyen Febryanasari (43), ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah mereka.

Kedua Bersaudara tersebut telah lama tinggal berdua di rumahnya setelah ditinggal orang tua mereka beberapa tahun lalu, mereka juga dikenal memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Penemuan jenazah berawal saat seorang tetangga yang tengah mencari rumput di sekitar rumah korban mencium bau busuk yang mencurigakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Merasa khawatir, tetangga tersebut segera melaporkan hal itu kepada warga setempat, perangkat desa, dan Polsek Ngadiluwih untuk memeriksa rumah yang terkunci rapat.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin mengungkapkan bahwa petugas langsung menuju lokasi dan memeriksa kondisi rumah yang mengeluarkan bau tak sedap. “Setelah masuk ke dalam, kami menemukan dua jenazah perempuan kakak-adik itu di dalam kamar,” ujarnya.

Meski sudah ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, pihak kepolisian belum bisa memastikan penyebab kematian kedua korban. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh kedua korban,” kata Agung.

Jenazah keduanya pun segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk visum luar guna penyelidikan lebih lanjut.

Pihak keluarga menyatakan persetujuannya untuk dilakukannya visum luar. “Menurut informasi dari warga dan keluarga, keduanya memang mengalami depresi, namun penyebab kematian masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa Femala dan Yuyen terakhir kali dikunjungi sekitar dua minggu lalu, saat keluarga mereka mengantarkan makanan ke rumah. Sebelumnya, mereka tinggal sepi tanpa kerabat lain sejak orang tua mereka meninggal.

Hingga kini Polisi masih mendalami lebih dalam untuk memastikan penyebab kematian dua bersaudara itu. (RED)

SUMBER : BERITASATU.COM

Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Kos Selat Panjang, Leher Digorok

SELATPANJANG,KEPRI – Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kartini Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (9/12) siang kemarin.

Wanita muda itu ditemukan tewas bersimbah darah dengan bekas luka pada bagian leher yang diduga akibat gorokan.

Korban bernama Wiji Imelda (20), warga Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, yang tinggal di Jalan Manggis, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Saat ditemukan, wanita malang itu mengenakan celana panjang abu-abu, tergeletak di salah satu kamar kos di Jalan Kartini.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Yohn Mabel SIk, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 09.55 WIB dalam kondisi mengenaskan.

Korban terlihat tergeletak di lantai dengan posisi kaki terlipat. Leher korban mengalami luka diduga akibat gorokan benda tajam.

“Satreskrim tengah mendalami kejadian tersebut. Dugaan awal kami adalah kasus pembunuhan,” kata Iptu Yohn Mabel.

Korban telah dievakuasi ke RSUD setempat untuk menjalani proses autopsi dan mengetahui penyebab kematiannya.

Satreskrim juga masih berupaya mengumpulkan bukti lain dan pelaku di balik tragedi berdarah tersebut.(Red)

Polda DIY Ungkap Kasus Perampokan di Damkar Godean: 10 Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron!

YOGYAKARTA – SAHATA : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman, yang berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, pukul 02.30 WIB. Dari sebelas pelaku yang terlibat, sepuluh orang telah ditangkap, sementara satu orang masih dalam pengejaran. Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Perampokan ini dimulai ketika pelaku utama, OF, mengkoordinasikan aksi tersebut dengan merancang skenario yang cerdik. Tiga pelaku—NUG, HS, dan DK—melakukan panggilan darurat palsu mengenai ular yang masuk ke rumah, yang mengalihkan perhatian petugas dari Mako Damkar Godean. Akibatnya, T (45), Komandan Regu IV Damkar Godean, ditinggalkan sendirian di lokasi.

Setelah memastikan kondisi aman, enam pelaku lainnya—termasuk PUR dan RH—melancarkan serangan. Mereka menggunakan pistol air gun dan senjata tajam celurit untuk menyerang T, mengikatnya dengan lakban, dan merampas barang-barang berharga sebelum melarikan diri. T mengalami kekerasan fisik selama serangan dan ditinggalkan dalam keadaan terikat.

Motif dari aksi ini adalah balas dendam. OF merasa tersakiti karena T sering melaporkan tindakan buruk mereka kepada pimpinan, dan hubungan di antara mereka menjadi semakin buruk. “Kemarahan ini menjadi pendorong bagi pelaku untuk melakukan tindakan kriminal,” jelas AKBP Panungko.

Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat sepeda motor, delapan ponsel, pistol air gun, dan celurit. Kesepuluh tersangka kini menghadapi dakwaan pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 KUHP dan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, pelaku berinisial ALF masih dalam pengejaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan. Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Yogyakarta. Dengan sigap, pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.(red)

Sumber : Antara

Jessica Wongso Ajukan Pk Kasus Pembunuhan Mirna, Ungkap Bukti Baru dan Dugaan Kekeliruan Hakim

Jakarta – Sahata | Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali berupaya mendapatkan keadilan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10). Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukumnya menemukan bukti baru (novum) dan menduga adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang membuatnya divonis bersalah.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, mengungkapkan bahwa novum yang ditemukan menjadi dasar kuat pengajuan PK ini. Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah kekeliruan yang menurutnya dapat mengubah hasil keputusan sebelumnya. “Kami telah menemukan bukti baru dan adanya kesalahan dalam putusan hakim. Namun, kami akan memberikan penjelasan lebih rinci setelah permohonan PK ini terdaftar secara resmi,” kata Otto di depan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica, yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2024, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Meskipun sudah bebas, ia tetap memperjuangkan agar namanya dibersihkan dari tuduhan tersebut. “Meskipun saya sudah bebas bersyarat, ini bukan soal kebebasan saja, tapi soal nama baik, harkat, dan martabat saya yang selama ini tercemar. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Jessica.

Otto menambahkan bahwa PK adalah hak setiap terpidana yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan upaya hukum terakhir. Tujuan dari permohonan ini bukan untuk meraih tuntutan baru, tetapi untuk memulihkan nama baik Jessica di mata hukum. “Kami hanya ingin memastikan bahwa kebenaran diungkapkan dengan seadil-adilnya, dan nama baik Jessica Wongso dilindungi,” tambah Otto.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi pengajuan PK tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak Jessica sebagai terpidana untuk mengajukan PK, namun menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat. “Jaksa Penuntut Umum tentu akan siap menghadapi PK ini, tetapi harus ada novum dan alasan hukum yang jelas untuk mengajukannya,” ujar Harli.

Sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembinaan hingga tahun 2032. Pemberian status pembebasan bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.(R12KI)

DILANSIR DARI ANTARA.COM

Aksi Koboi Kasek SDN 141 Runding: Coret Guru dari Dapodik, Potong Gaji Honorer

Madina – Sahata | Tindak-tanduk Kepala SDN 141 Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal sudah seperti koboi di film aksi Hollywood.

Bagaimana tidak, tanpa prosedur yang jelas Sangkot Fitri Ismalia mencoret dua guru dari dapodik sekolah itu.

Kedua guru yang dikeluarkan dari dapodik itu mengaku tidak sekalipun menerima surat peringatan.

Selain itu, proses pencoretan setelah keduanya dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.“Tidak pernah. Saya pun tidak mengerti kenapa kami dikeluarkan dari dapodik,” kata salah satu guru yang diwawancarai pada Jumat (26/07) pekan lalu.

Guru lain yang dihubungi, Senin (29/07), menyatakan hal senada. Honorer daerah ini tak mengerti dan tak tahu alasan di balik penghapusan namanya dari dapodik. “Iya, benar. Tidak tahu,” katanya.

Sama seperti guru lainnya, dia pun mengaku tidak pernah menerima surat peringatan dari kepala sekolah.

Padahal, dia telah mengajar di SDN 141 Runding lebih dari lima tahun. “Setelah kami lulus PPPK dikeluarkan dari dapodik,” pungkasnya.

Pencoretan dua guru dari dapodik yang dilakukan kepala sekolah tersebut terasa janggal karena pada waktu bersamaan Sangkot memasukkan guru baru ke sekolah itu.

Aksi koboi Sangkot tak hanya sampai di situ, dia juga dengan tega memotong gaji guru honorer tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan RKAS tahun 2023, dia memposkan anggaran gaji honorer sebesar Rp800 ribu per bulan, tapi tak sekalipun mereka menerima di angka tersebut.“Tidak pernah Rp800 ribu, hanya setengah,” kata guru yang dihubungi.

Sangkot yang dikonfirmasi secara tertulis pada Selasa (23/07) pekan lalu sampai berita ini dilansir memilih bungkam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala SDN 141 Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sangkot Fitri Ismalia terindikasi membelanjakan dana BOS secara fiktif.

Hal ini berdasarkan RKAS tahun 2023.Pembelanjaan yang diduga tak sesuai nyatanya ada pada item pengadaan laptop charging cabinet dan pembayaran gaji guru honorer.

Untuk poin pertama nilai barang adalah Rp13 juta rupiah.Berdasarkan informasi yang diterima media ini, laptop charging cabinet yang seyogianya dibelanjakan tahun 2023 itu sampai hari ini tidak pernah terlihat di sekolah tersebut.

Sementara itu, guru honorer yang dihubungi mengaku tidak pernah menerima gaji sebagaimana yang tertera dalam RKAS. Fitri, dalam dokumen itu, menganggarkan Rp800 ribu/bulan per orang untuk gaji honorer.

Namun, dari keterangan yang diperoleh tidak satu pun guru tersebut menerima gaji sebesar itu. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp250-400 ribu.(R12KI)

Kasek SDN 141 Runding Diduga Manipulasi Dana BOS untuk Tebus Suap Jabatan

Madina – SAHATA | Kepala SDN 141 Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, diduga sengaja memanipulasi dana BOS untuk menebus modal suap jabatan yang dia keluarkan untuk menyegel posisi kepala sekolah tersebut.

Indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Kepala Sekolah Sangkot Fitri Ismalia disebut mengeluarkan uang lebih dari Rp40 juta beberapa saat lalu untuk mengunci jabatan itu.Uang itu dibayarkan dalam beberapa tahap.Dengan angka yang tinggi itu, Sangkot diduga berusaha mengembalikan modal itu dengan membelanjakan dana BOS secaea fiktif dan tidak sesuai dengan nayatanya.

Indikasi itu bermula dari gaji honorer yang dianggarkan pada RKAS sebesar Rp800 ribu/orang per bulan.Namun, dalam nyatanya honorer di sekolah tersebut tidak menerima sebesar itu.

Bahkan ada yang hanya menerima Rp250-400 ribu. Indikasi lain adalah anggaran pembelian laptop charging cabinet senilai Rp13 juta.

Sesuai informasi dari sumber terpercaya, aset tersebut tidak pernah dibeli.Selain itu, Sangkot juga diduga memanipulasi pembelian buku. Ada beberapa buku yang tidak pernah dibelanjakan, tapi tertuang dalam RKAS.

Salah satunya buku paket Pendidikan Agama Islam.Tak hanya memanipulasi pembelanjaan anggaran dana BOS, kepala sekolah juga menunjukkan tindakan semena-mena atau abuse of power.

Hal ini dibuktikan sejak dia menjabat, setidaknya empat guru dikeluarkan dari sekolah tersebut tanpa alasan yang jelas.

Tiga dari empat guru itu bahkan adalah mereka yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketiganya tanpa surat peringatan dan alasan pasti dikeluarkan dari dapodik.

Sementara itu, pada rentang itu dia juga memasukkan empat honorer baru. Kuat dugaan ada uang yang dia terima dari keempatnya.“Tidak pernah. Saya pun tidak mengerti kenapa kami dikeluarkan dari dapodik,” kata salah satu guru yang diwawancarai pada Jumat (26/07) lalu.

Orang tua murid pun tak lepas dari tindakan semena-mena Sangkot. Dalam beberapa kesempatan dia sering mengancam tidak akan meluluskan siswa yang orang tuanya tidak sejalan dengan sang kepala sekolah.

Sangkot Fitri Ismailia yang dikonfirmasi tertulis sejak Selasa (13/08) sampai berita ini diterbitkan memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam. Ini merupakan kali kedua yang bersangkutan mengabaikan surat konfirmasi wartawan.(Red)

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

LAMONGAN – Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi.

Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok di Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan, pada Minggu, 18 Februari 2018. Tetapi Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah bahwa OTK itu menyerang Kiak Hakam. Setelah diselidiki, OTK itu ialah NT (23 tahun) bin S, warga Cirebon, Jawa Barat.

NT diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Dia sudah meninggalkan rumah orang tuanya di Cirebon sejak empat tahun lalu. “Yang bersangkutan tidak menyerang, tapi melawan saat akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Senin, 19 Februari 2018.