Terlibat Cekcok Usai Berhubungan Badan, Dua Remaja Aniaya Terapis hingga Tewas

Medan – Dua remaja berinisial AF (18) dan NR (18), warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Rusti alias Yana (42), pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana.

Keduanya merupakan teman sekelas di bangku SMA. Dalam pemeriksaan, AF mengaku sebagai pelaku utama yang menganiaya korban karena emosi. Perselisihan muncul setelah keduanya berhubungan badan dan terjadi perdebatan mengenai tarif yang tidak sesuai kesepakatan.

“Awalnya nego harga Rp100 ribu. Terus selesai kami main, dia minta Rp200 ribu. Di situ saya emosi,” ujar AF, seperti dikutip dari Mistar, Senin (2/6/2025).

AF mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ia membekap wajah korban dengan bantal dan membenturkan kepala Yana ke dinding kamar.

“Karena habis minum tuak itu posisi mabuk, langsung saya bekap wajahnya pakai bantal terus dibenturkan ke dinding,” ungkap AF.

NR yang awalnya hanya berniat menemani AF, ikut membantu saat mendengar keributan di dalam kamar. Ia memijak kaki dan menggigit tangan korban.

“Saya cuma ngantarkan dia (AF). Karena mendengar ribut jadi ikut saya,” kata NR.

Kedua tersangka ditangkap polisi pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Dalam proses penangkapan, petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku menggunakan tembakan.

Hingga kini Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan.

Diduga Curi Motor Mahasiswa, Warga Medan Tembung Diamuk Massa di Kampus UDA

Medan – SahataNews | Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Rehan Steven, warga Gang Darussalam, Medan Tembung, nyaris tewas diamuk massa setelah kepergok mendorong sepeda motor milik mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), Jumat (23/5/2025).

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan DR TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Aksi Rehan pertama kali dipergoki oleh seorang petugas keamanan asrama putra UDA bernama Surya. Pelaku terlihat mendorong motor Honda CB 150 BK 4073 MBM milik Novembri Aman Purba (23), seorang mahasiswa yang menginap di asrama.

“Korban memarkirkan kendaraannya di dekat pos satpam sebelum bermalam di asrama. Security melihat pelaku mendorong motor lalu mengejarnya sambil berteriak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan

Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi oleh petugas keamanan dan warga yang turut membantu. Namun, sebelum pihak kepolisian tiba, Rehan sempat menjadi sasaran amukan mahasiswa dan warga sekitar.

Petugas dari Polsek Medan Baru yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dideritanya.

“Pelaku diduga tidak sendirian. Mereka berdua, dan kami menduga ini sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi,” kata Iptu Tambunan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” pungkas perwira yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.(Red)

Sumber : akun fb Posmetro Medan

Aksi Cepat Polsek Serbalawan: 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pengedar Ditangkap

Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Damanik di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Verry Purba.

Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, IPTU Gunawan Sembiring, SH, memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang diketahui bernama Erwin Alamsyah Purba (40), warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam dompet milik tersangka,” terang AKP Verry Purba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup beragam, meliputi tiga buah plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 plastik paket kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merek Rolek warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram, satu unit handphone merek Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua buah kaca pirex, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Erwin Alamsyah Purba mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya, yang berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka. Setelah melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan, pihak kepolisian akan meneruskan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)

Sat Reskrim Simalungun Libas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap

SIMALUNGUN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran, Polres Simalungun melalui Sat Reskrim secara aktif melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Simalungun.

Kegiatan profesional Polri ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 00.07 WIB. Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran.

Operasi berlangsung sejak Rabu, 7 Mei 2025 hingga Sabtu, 10 Mei 2025, di berbagai titik di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di antara lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni SPBU Dame Raya di Kecamatan Raya dan SPBU Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal II Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua kendaraan yang terbukti melakukan pengisian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan jerigen.

Kendaraan pertama yang diamankan adalah mobil minibus jenis Kijang LGX dengan nomor polisi BK 1304 TAF. Kendaraan ini kedapatan mengangkut 17 jerigen, dengan rincian 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Mobil ini dimiliki oleh Desfriando Purba Pakpak (34), warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba.

Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp2.480.000, serta operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23) yang diketahui melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.

Masih di hari yang sama, mobil pick-up Daihatsu Taft GT dengan nomor polisi BK 8124 MI juga diamankan. Mobil ini membawa 19 jerigen yang terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite. Kendaraan milik Robin Haloho (57) ini rencananya akan membawa BBM tersebut ke Nagori Gajapoki.

Dalam kasus kedua ini, dua operator SPBU yang terlibat, yaitu Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22), juga turut diamankan beserta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Ketiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan pemilik kendaraan, sopir, dan operator SPBU yang secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, kasus ketiga berhasil diungkap, yaitu penindakan terhadap mobil minibus Kijang Super KF 40 Short dengan nopol BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47). Mobil tersebut kedapatan membawa 6 jerigen pertalite subsidi yang telah diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak, Tapian Dolok.

Operator SPBU yang terlibat dalam pengisian ini adalah Anjani HT. Balian (25), yang turut diamankan beserta uang sebesar Rp2.110.000.

Semua barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, serta uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, para pelaku juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yaitu melaporkan kejadian kepada pimpinan dan menyusun berkas penyidikan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional. Operasi DIAN TOBA 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan operasi ini, Polres Simalungun tak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi BBM dari pemerintah.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red)

Anak Dirudapaksa Majikan, Lapor ke Polres Sergai, Udah 5 Bulan Masih Senyap

Sergai – Orang tua SR, remaja 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini semakin mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku berinisial S, pria berusia 55 tahun.

Ibu korban, NH (45), warga Kecamatan Sei Rampah, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam kepada Polres Sergai. Menurutnya, laporan yang sudah ia ajukan sejak lima bulan lalu hingga kini belum membuahkan hasil nyata.

“Laporan saya sudah berjalan lima bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya minta Polres Sergai segera bertindak dan menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak saya,” tegas NH, Kamis (15/5/2025).

Kronologi Dugaan Kasus Rudapaksa

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, NH yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman pelaku membawa anaknya, SR, ikut serta. Namun ketika hendak pulang, istri pelaku melarang SR ikut kembali.

“Anak saya ingin saya ajak pulang, tapi istri pelaku tidak mengizinkan. Akhirnya anak saya ditinggal di rumah pelaku,” ungkap NH.

Kepulangan NH ke rumahnya diwarnai kekhawatiran ketika SR menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual. Korban bahkan mengaku diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, yang membuatnya trauma secara psikologis.

“Mak, jangan ke sana lagi. Kakek itu jahat,” kata NH menirukan ucapan putrinya. “Dia bilang sudah empat kali mengalami pelecehan.”

Respons dari Polres Sergai

Menanggapi desakan keluarga korban, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Ardhyka Napitupulu, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim.

“Nanti saya akan koordinasi dulu dengan Kasat,” ujarnya, seperti dikutip dari Mistar, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kasus ini sudah resmi dilaporkan di Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 24 Desember 2024.(Red)

Sumber : Akun Fb Posmetro Medan

Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polda Aceh Usai Patroli di Lokasi Wisata Populer

Aceh – Polda Aceh menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi wisata setelah melakukan patroli besar-besaran pada Sabtu (10/5/2025).

dilansir dari akun Facebook Info Banda Aceh. Patroli tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pungli yang terjadi di tempat wisata, seperti tiket masuk dan parkir yang tidak sah.

Patroli yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap ini menyasar beberapa objek wisata populer di Aceh. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Ujong Batee, di mana pelaku menarik biaya sebesar Rp3.000 per orang namun hanya memberikan satu tiket per mobil. “Tindakan ini jelas melanggar aturan dan tidak memiliki dasar hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam rilis yang diterima pada Senin (12/5/2025).

Selain di Ujong Batee, dua pelaku lainnya juga diamankan di kawasan wisata Alue Naga dan Syiah Kuala, dengan modus serupa. Mereka mengaku sebagai pengelola tempat wisata dan memungut uang dari pengunjung dengan tarif yang tidak wajar dan tanpa izin resmi.

Ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga didata dan diberikan pembinaan, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polda Aceh memastikan bahwa hukuman tegas akan dikenakan jika mereka kembali terlibat dalam pungutan liar di masa depan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di kawasan wisata. Kami ingin memastikan kenyamanan pengunjung dan menjaga citra pariwisata Aceh tetap positif,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan penindakan ini, Polda Aceh berharap dapat mengurangi kasus pungli di tempat wisata dan memastikan para pengunjung dapat menikmati destinasi wisata dengan aman tanpa ada gangguan dari praktik ilegal tersebut.(Red)

Oknum Polantas Medan Disebut Minta Uang Tilang Rp200 Ribu Via Transfer, Polisi Cari Pengupload Video

Medan – Viral di media sosial seorang polisi lalu lintas (polantas) diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor. Bermoduskan tilang, pengendara dimintai uang Rp200 ribu. Uang tersebut diminta dikirim melalui dompet digital Dana.

Belum diketahui identitas pengendara tersebut. Dalam captionnya, akun Instagram @medanheadlinestv menuliskan jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Polisi lalu lintas minta transfer Rp200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025),” tulisnya dalam keterangan video, Senin (12/5/2025).

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan jika personel lantas itu berinisial HM. Kini, polisi berpangkat Bripka itu tengah diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.

“Itu personel lantas Polsek Medan Baru, inisial HM. Hasil pemeriksaan awal tidak ada transfer uang lewat aplikasi Dana,” katanya, Senin (12/5/2025).

Dikatakannya, pihaknya kini tengah mencari pengupload video tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi yang disebarkan.

“Masih kita cari yang upload. Kita mau mengecek dan meminta bukti transfer lewat aplikasi Dana,” tuturnya.

Perwira berpangkat dua melati emas itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Ia juga meminta masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang lengkap ke publik.

“Kita imbau jangan mudah menyampaikan informasi yang tidak lengkap dan tidak benar ke publik. Tetap taati peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan helm,” ujarnya.(RLS)

SUMBER : Akun Fb Posmetro Medan

Polres Madina Tangkap Pengedar Sabu di Panyabungan, Petugas Dihadang Massa

PANYABUNGAN – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Panyabungan. Pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, petugas berhasil menangkap FN (30) alias Kentung, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.10 WIB di rumah kontrakan yang dihuni oleh Kentung. Tim yang dipimpin oleh Ipda Azwar Batubara, Kaur Bin Opsnal Polres Madina, bersama aparat kelurahan setempat, menghadapi perlawanan dari sejumlah warga yang diduga mencoba menghalangi penangkapan. Batu dilemparkan ke arah petugas saat Kentung akan dibawa ke Polres Madina.

Meski mendapat perlawanan, petugas tidak gentar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,12 gram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp340.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. FN kemudian dibawa ke Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. “Tersangka sudah mengakui segala perbuatannya menjadi pemakai dan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Terkait perlawanan yang terjadi, Kapolres Paloh mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi oleh petugas dalam menjalankan tugas. Namun, ia menekankan pentingnya keselamatan anggota dalam setiap operasi. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dan mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

“Saya harap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Dukunglah kami dalam menjalankan tugas kami untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.

Kapolres Madina juga memberikan apresiasi kepada aparat kelurahan yang telah bersedia membantu selama proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.(Red)

Diduga Akibat Tawuran Seorang Remaja di Labuhan Deli Tewas

Medan – Seorang remaja berusia 17 tahun bernama Ibnu Saddam Husairi Lubis ditemukan meninggal dunia di Jalan Veteran Pasar VI, Dusun 9A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu dini hari (10/5), diduga akibat bentrokan antar kelompok remaja.

Keterangan dari warga dan aparat keamanan menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, melibatkan tiga kelompok remaja yang dikenal dengan sebutan Dokmar (Doktor Mansyur), Spartan, dan 3SR.

Kapolsek Medan Labuhan IPTU Mahrizal Nasution, SH menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 03.40 WIB dari Kepala Dusun setempat, dan segera menurunkan personel gabungan bersama BKO Ditsamapta Polda Sumut ke lokasi kejadian.

Korban ditemukan dalam kondisi terluka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk luka tusuk di perut, paha, tangan, serta luka robek di kepala dan kaki. Korban sempat dibawa ke RS Sinar Husni, Desa Helvetia, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba.

“Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi,” ujar IPTU Mahrizal.

Dalam penyisiran di sekitar lokasi kejadian, aparat kepolisian mengamankan seorang remaja berinisial M. Syaputra (16), warga Jalan Manggan, Medan Deli, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga menyita sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang digunakan oleh pelaku. Selain itu, tiga bilah senjata tajam lain turut diamankan.

Salah satu saksi, Irhamsyah, memberikan keterangan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan rekan-rekannya sebelum kejadian dan mengarah pada konfrontasi. Polisi saat ini masih mendalami keterangannya.

Polres Pelabuhan Belawan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan dari saksi-saksi,” tambah IPTU Mahrizal.(Red)

Polres Madina Tangkap 5 Pria Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

MADINA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap lima orang pria pelaku narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu di dua lokasi dalam waktu yang berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Lorong V Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Minggu (4/5/2025). Tim Opsnal dibantu personel Polsek Siabu berhasil menangkap dua orang pria warga Desa Sihepeng berinisial RH (48) dan RAA (29).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari kantong RH sebanyak 51 paket daun ganja siap edar seberat 54,42 Gram dan 5 paket sabu seberat 0,73 Gram, serta uang tunai Rp880 ribu.

TKP kedua di Aek Mata, Kelurahan Panyabungan III, Selasa (6/5/2025. Tim Opsnal menangkap tiga orang pria pelaku narkoba. TKP di rumah tersangka TH (49), warga Panyabungan III.

Selain TH, dua orang rekannya yang berada di rumah itu turut diamankan. Keduanya yakni RH (24) warga Banjar Pagur, Kelurahan Panyabungan III, dan MS (24) warga Kelurahan Sipolu-polu.

Petugas mengamankan barang bukti dari tangan TH, yaitu 3 paket sabu seberat 1,17 Gram timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1 juta. Dari tangan RH juga diamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp750 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan Polres Madina terus bekerja melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti jajarannya mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

“Komitmen Polres Madina untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum terus dilakukan dengan berkordinasi bersama masyarakat. Terima kasih atas informasi yang diberikan ini, semoga ke depan pelaku narkoba di Madina semakin berkurang,” kata Bagus Seto, Jumat (9/5/2025).

Bagus Seto menjelaskan, 3 orang pelaku narkoba yang diamankan tersebut telah menjalani proses hukum di Polres Madina. 2 orang menjalani rehabilitasi akibat tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya positif tes urine narkoba.

Yang menjalani rehabilitasi adalah RAA dari Sihepeng, dan MS warga Sipolu-polu yang diamankan di Aek Mata, Panyabungan III.

“RH dari Sihepeng, serta TH dan RH dari Kecamatan Panyabungan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka cukup barang bukti untuk dilanjutkan proses hukum sampai ke persidangan. Sementara RAA dan MS dilakukan rehabilitasi oleh BNNK Madina,” jelas Bagus Seto.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Madina mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib. (Red)