Sekjen Bara JP : Kita Terus Kawal Laporan Polisi Terhadap Roy Suryo dkk di Polres Jakarta Pusat

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan atas laporan relawan pendukung Jokowi terkait kegaduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Diantaranya yang melapor Pemuda Patriot Nusantara, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Relawan Jokowi (ReJo) dan lainnya.

Karena pelaporan diwakilkan ke Andi Kurniawan selaku Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara (PPN). Maka polisi, Senin (28/4/2025) memanggil Andi Kurniawan sebagai pelapor empat orang yang dianggap membuat gaduh ijazah Jokowi.

Andi Kurniawan saat diperiksa selaku pelapor di Polres Jakarta Pusat didampingi Relly Reagen Sekjen Bara JP, Damrizal Ketua Umum ReJo dan para relawan Jokowi lainnya.

Dimana pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan terhadap empat orang, yakni mantan Menpora, Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah; dan dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Saat diwawancarai di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025) Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagan menyampaikan, dirinya hadir mendampingi kawan Andi Kurniawan yang diperiksa selaku pelapor, bersama Damrizal Ketua Umum ReJo dan relawan lainnya.

Reagen juga memberikan atensi kepada Polres Jakarta Pusat atas diprosesnya laporan ini.

“Alhamdulillah sebelumnya laporan ini sudah diterima dan sudah diproses cepat oleh Polres Jakarta Pusat. Pemeriksaan perdana ini hanya menyampaikan keterangan saksi pelapor (red-Andi Kurniawan),” kata Reagen sapaan akrabnya.

Menurutnya, para Relawan Jokowi akan terus mengawal proses pelaporan ke-empat tokoh tersebut. Semoga pihak kepolisian terus memproses sampai ada tersangka atas polemik tuduhan ijazah Jokowi.

“Kita kawal sampai jadi, ini barang,” tandas Reagen dengan nada khas Sumatera.

Pemeriksaan Pelapor Andi Kurniawan

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan (kemeja putih) didampingi para relawan Jokowi lainnya, bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

“Kedatangan kami memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata kuasa hukum Andi Kurniawan, Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan ini, kliennya juga akan menyertakan barang bukti tambahan berupa rekaman ajakan dan hasutan para terlapor untuk diserahkan ke penyidik.

“Kami bawa bukti tambahan berupa rekaman. Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan,” terangnya.

Ia berujar, kliennya melaporkan empat orang dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.

“Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan,” lanjut Rusdiansyah. (red/rmol)

Hotel St. Regist Labuan Bajo Diduga Bersekongkol Jahat dengan BPN Mabar, Tanah 7 Warga Seluas 3.1 Ha Dirampas

Manggarai Barat – Ada 7 (tujuh) lagi korban tumpang tindih tanah anak-anak Niko Naput dan Santosa Kadiman (Hotel St. Regis Labuan Bajo ) yang mengklaim bagian dari 40 ha. Mereka yang sudah di- PPJB-kan tanah tersebut awal tahun 2014.

Padahal 7 orang ini sudah memiliki tanah total 3,1 hektare ini sejak 1992, yang didapat langsung dari Fungsionaris adat Nggorang, Ishaka dan Haku Mustafa

Hal ini disampaikan, Pengacara Irjen Polisi (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim dari 11 pengacara 7 orang tersebut dalam rilisnya, Rabu (23/4/2025) di Labuhan Bajo, Manggarai Barat.

“Tujuh (7) orang pemilik tanah di Kerangan ini mendatangi kami agar memperoleh kembali keadilan. Untuk itu kami membantu, baik secara pidana maupun perdata, dengan total luas tanah 7 orang ini 3,1 hektare,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, mereka sudah memproses pensertifikatan tanah di Kantor BPN Labuan Bajo. Namun, tidak dilanjutkan prosesnya, karena terdapat kendala dari pihak lain. Dimana pihak Niko Naput (NN) mengklaim tanah itu miliknya dan Ramang Ishaka (red-putra Ishaka) yang mengaku punya wewenang sebagai fungsionaris adat, menyerahkan tanah tersebut kepada NN.

‘Ini mengherankan, bagi mereka, karena tanah yang sudah dibagi ayahnya, Eh malah anaknya yang membagi lagi kepada orang lain,” terang Sukawinaya.

Lebih mengherankan ke-7 klien kami lagi adalah ketika tiba-tiba 2021 dibangun basecamp, untuk membangun Hotel St Regis di atas tanah mereka di Kerangan Labuan Bajo ini. Sekaligus disana juga ada semacam penambangan batu dan pasir, lengkap dengan mesin pengolahnya.

“Padahal mereka (red- pihak Niko Naput, Santosa Kadiman) tahu bahwa tanah tersebut milik ke-7 klien kami ini. Ingat, tahun 2012 terjadi mediasi dan sidang Panitia A di kantor BPN. Akan tetapi mereka sengaja menduduki tanah tersebut sejak 2021,”  jelas Sukawinaya.

Ketika ditanya kenapa ke-7 orang tersebut diam saja dan dan tidak melawan di lokasi?

“Pak, 7 orang tersebut adalah petani miskin dan lemah. Mereka jadi takut. Apalagi ketika dilakukan groundbreaking pembangunan Hotel di atas tanah tersebut. Bahkan penguasa nomor satu NTT Gubernur Viktor melakukan gunting pita. Tentunya 7 orang petani lemah dan miskin ini merintih tak berdaya,” lanjutnya.

Meski begitu, kebenaran yang ada pada mereka tidak sirna, dan kali ini ke-7 orang ini berani untuk mempertahankannya. Dimana melakukan LP (Laporan Pidana) maupun gugatan perdata dengan didampingi Tim Pengacara.

Zoelkarnain Djuje, salah satu dari 7 orang pemilik tanah di 3,1 ha tersebut menginfokan bahwa,  tanah kami ini terletak di satu hamparan, ada 7 (tujuh) kapling, dengan masing-masing memiliki surat alas hak dari Fungsionaris Adat 1992.

Tujuh (tujuh) pemilik tersebut : 1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 m2, 2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000m2, 3. Mustaram 27×130 = 3.290 m2, 4. Abdul Haji 130×20 = 2.600m2, 5. Usman Umar 130×27 = 3.510m2, 6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500m2, 7. Muhamad Hatta Usman 75×20 = 1.500m2.

“Total luas 31.100 m2, yang kini terlihat dipakai seenaknya oleh anak Niko Naput dan Santosa Kadiman untuk basecamp dan pengolahan batu. Kami sadar hukum, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tutup Zoelkarnain.

Sementara itu Indra Triantoro, S.H., MH., anggota tim pengacara 7 orang korban ini mengatakan, mereka memiliki surat alas hak asli dari Fungsionaris adat, dan surat itu sudah diserahkan kepada BPN sebagai warkah asli pada 2012.

Namun, saat pengurusan sertifikat tanah, makanya waktu itu diselenggarakan tahapan proses sidang Panitia A. Di surat undangan itu jelas sekali tercantum siapa-siapa yang diundang, dan salah satunya adalah H. Ramang Ishaka.

Perbuatan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, selain diduga adanya perbuatan melawan hukum perdata, juga diduga terjadi tindak pidana;

Pertama, diduga kuat Hj Ramang dan Syair mengeluarkan surat pengukuhan atau keterangan lisan yang mengukuhkan perolehan hak kedua ponakan Niko Naput saat sidang Panitia di BPN, padahal tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah 3 hektar milik 7 orang ini.

Kedua, H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sesungguhnya tidak berhak oleh adanya surat kedaulatan masyarakat adat Nggorang 1 Maret 2013. Perbuatan mana ini menyebabkan beralihnya tanah hak milik 7 orang ini kepada pihak lain tanpa alasan hukum.

Ketiga, diduga kuat surat alas hak tidak aslinya. Salah satu alasan untuk ini adalah surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput yang dipakai pada perkara no.1/2024 tidak ada aslinya, tanah tetangga 11 ha alm.Ibrahim Hanta terbukti tidak ada aslinya. Jelasnya, untuk surat alas hak Niko Naput di atas tanah 3,1 hektare ini juga patut diduga kuat tak ada aslinya.

Pelaku pembuat surat yang tidak ada aslinya itu diduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).

Keempat, pelaksana pembuat Gambar Ukur diatas tanah 3,1 ha itu adalah oknum karyawan BPN di Labuan Bajo. Tahun 2012 BPN mengakui tanah 3,1 ha milik 7 orang itu, terbukti menerima surat alas hak asli lalu dibuatkan sidang Panitia A. Tetapi pada 2017, BPN membuat Gambar Ukur diatas tanah 3,1 ha itu atas nama diduga ponakan Niko Naput, yaitu Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti.

“Perbuatan ini diduga kuat merupakan persengkokolan jahat penipuan & perampasan hak yang dilakukan oknum BPN, Niko Naput, Santosa Kadiman (pembeli 40 ha tanpa alas hak itu) dkk, Hj Ramang & Muh.Syair yang diduga menipu sebagai Fungsionaris Adat yang memberikan surat pengukuhannya. Hal ini jelas-jelas 7 orang ini menjadi korban”, tutup Indra.

Selanjutnya, Md Tanti, SH, dalah satu anggota tim lainnya mengatakan, para 7 keluarga besar korban perampasan tanah 3.1 hektar di Kerangan, Labuan Bajo ini siap memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai titik darah penghabisan.

Ke-7 warga korban kejahatan perampasan tanah ini menegaskan, oknum-oknum penjahat mafia tanah ini adalah orang-orang yang juga merampas tanah-tanah lain di wilayah Kerangan Labuan Bajo.

“Hal ini sudah dibuktikan adanya Pelanggaran Hukum perampasan tanah dan surat-surat dodong-nya. Hal ini terbukti pada putusan perkara perdata 11 ha ahli waris alm.Ibrahim Hanta di PN Labuan Bajo, PT Kupang, dan hasil temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kuat dugaan, bahwa sesungguhnya penguasaan tanah 3,1 ha juga tanpa surat alas hak asli,” tutup Tanti. (red)

Gagal Terbang ke Tanah Suci, 25 Jamaah Umrah Asal Palas Terlantar di Bandara Changi Singapore

Medan – Niat suci 25 jamaah asal Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, untuk menunaikan ibadah umrah harus tertahan di Bandara Changi, Singapura. Mereka terkatung-katung hingga 18 jam tanpa kepastian jadwal terbang ke Arab Saudi.

Peristiwa ini memicu perhatian publik dan mendorong Kementerian Agama Sumatera Utara mengambil tindakan tegas terhadap pihak travel, PT KJF, yang diduga lalai dalam proses pemberangkatan.

Perjalanan jamaah dimulai pada Selasa malam, 8 April 2025, saat mereka diberangkatkan dari Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Jet Star menuju Changi. Namun sesampainya di Singapura, keberangkatan ke Riyadh tak bisa dilanjutkan karena tidak ada kepastian dari pihak muasasa (penanggung jawab layanan di Arab Saudi) yang akan menyambut kedatangan mereka.

“Visa seluruh jamaah sebenarnya sudah terbit, tapi belum ada jaminan penanganan dari pihak muasasa di Riyadh. Akibatnya, tiket ditunda dan akhirnya hangus karena melebihi batas waktu pembelian,” jelas Plh. Tim Kerja Bina Umrah dan Haji Kanwil Kemenag Sumut, Muhammad Syaiful, Sabtu (12/4/2025) lalu.

Karna gagal mendapatkan tiket pengganti, 25 jamaah itu pun harus menunggu di Bandara Changi selama berjam-jam. PPIU PT KJF akhirnya memindahkan mereka ke Kim Tian Hotel pada Rabu sore (9/4).

Sementara 10 jamaah lain yang belum sempat terbang dari Medan diinapkan di Travel Hub Hotel Kualanamu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PHU, Khairul Anwar, menegaskan bahwa Direktur PT KJF telah mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab. “Mereka menyatakan akan menanggung semua dampak dari kelalaian ini,” ujarnya.

Setelah upaya koordinasi, seluruh jamaah akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan diinapkan sementara di Medan. Pada Minggu (13/4/2025), sebanyak 35 jamaah telah kembali ke rumah masing-masing di Padanglawas.

Kemenag Sumut menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan menindak tegas travel umrah yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan. “Keselamatan dan kenyamanan jamaah adalah prioritas utama kami,” tutup Syaiful.(Red)

Terkuak! Dana BOS di Batubara Dikumpulin Buat Setor ke Aparat, Kalau Gak Setor, Bakal ‘Diteror’

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) se-Kabupaten Batubara.

SLS (42) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA.

Seperti yang di beritakan Tribun-Medan.com, Keduanya kedapatan tangan memegang uang sebesar Rp 319 juta.

Namun, menurut istri salah seorang tersangka, Saidatul Fitri, uang setoran dana BOS tersebut dikutip untuk diberikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh APH.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Fitri mengaku memiliki bukti pembukuan suaminya MK yang memberikan kode kepada beberapa instansi terkait.

Beberapa kode tersebut merupakan tempat titik-titik lokasi kantor APH berada dengan sejumlah nominal yang sudah ditentukan.

Dalam bukti yang dikirimkan oleh Fitri kepada tribun-medan.com, tertulis beberapa sandi yang menunjukan letak lokasi kantor APH.

Sandi pertama tertulis Kayu Ara, diduga kuat merupakan nama desa yang berada di Kabupaten Batubara, yang dimana terletak dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Batubara.

Di sandi kedua, ditulis Ibu Kota, yang diduga menunjukan Kecamatan Limapuluh yang menjadi pusat Kabupaten Batubara yang merupakan lokasi Polres Batubara berada.

Selanjutnya, tertulis beberapa sandi lain, seperti Cabang, BPK, Disdik/manajemen, Penginapan Inspektorat, dan Transportasi Kadis.

“Saya sudah melaporkan oknum polisi yang meminta uang kepada suami saya. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial ASR,” ujar Fitri, Jumat (11/4/2025).

Lanjutnya, oknum tersebut menelepon suaminya MK dengan menanyakan soal pencairan uang dana BOS yang sudah dicairkan di setiap sekolah.

“Saya lupa kalau tidak salah awal Maret atau Februari akhir kemarin oknum polisi tersebut menelepon suami saya, karena di speaker, saya juga mendengar. Dia menanyakan soal dana BOS,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah suaminya mengakui bahwa uang dana BOS telah keluar, maka Bripka ASR menyatakan kepada MK untuk jangan lupakan THR yang akan disetorkan ke pihaknya.

“Saya tanyakan, itu THR buat siapa bang. Dijawab suami saya, THR buat Polres. Semua kepala sekolah, ga sama semua, sesuai dengan berapa muridnya,” ungkapnya.

Katanya, apabila tidak diberikan THR, maka nama sekolah tersebut akan dicatat, sering dikunjungi, dan dicari kesalahannya.

“Selain oknum petugas Polres, oknum Kejaksaan Negeri Batubara juga ada meminta uang THR yang bersumber dari dana bos tersebut. Saya juga akan laporkan,” ujarnya.

Akibat permintaan para APH tersebut, kini suaminya ditahan sebagai tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Suami saya sekarang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Seandainya, tidak ada permintaan uang THR dari dana BOS ini, suami saya tidak akan ditangkap,” pungkasnya.

Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, berjanji menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pemerasan tersebut.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel yang berjalan diluar tugas Polri yang mengayomi dan menjadi contoh di masyarakat.

“Bila terbukti ada personel saya berbuat itu, akan saya tindak,” ujar Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/4/2025). (Red)

Menyesal Bakar Rumah Sendiri, Fajar Akhirnya Minta maaf Dan Berlutut Cium Kaki Ibunya Dikantor Polisi

Mandaiiling Natal – Fajar Siddik (19) Seorang pemuda yang membakar rumah orangtuanya di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu (6/4/2025) lalu, akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya dengan cara menyalami hingga berlutut mencium kaki sang ibu di kantor Polsek Panyabungan.

Momen permintaan maaf pelaku kepada ibunya itu dilihat saat temu pers Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh tentang kasus pembakaran rumah di Desa Panyabungan Jae di aula kantor Polsek Panyabungan, Selasa (8/4/2025).

Kapolres Madina mengatakan, Fajar Siddik telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pembakar rumah orangtuanya, Siti Aisyah. Fajar kini telah ditahan di Polsek Panyabungan.

Arie Paloh menerangkan motif peristiwa bahwa tersangka kerap meminta duit kepada ibunya untuk membeli rokok. Fajar kerap emosi tanpa alasan tidak jelas dan suka ilusi diduga akibat ganas dalam konsumsi narkoba jenis ganja.

Sebelum kejadian pembakaran rumah, tersangka masih meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Ibu Fajar menyahuti permintaannya.

“Tersangka membakar spanduk plastik penutup asbes rumah menggunakan mancis warna hijau. Setelah itu, api semakin membesar dan membakar rumah mereka serta mengenai rumah tetangganya,” kata kapolres.

Kapolres menyebut, Fajar setelah kejadian keluar dari rumah. Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengamankan Fajar di sebuah lokasi sekitaran lokasi kejadian. Terungkap, Fajar positif pemakai narkoba jenis ganja.

“Setelah pelaku diamankan ke kantor Polsek Panyabungan, dilakukan tes urine dan hasilnya Fajar positif pemakai narkoba,” ujar dia.

Terpisah, Nur Aisyah, ibu tersangka mengaku anaknya tersebut sudah membuat keluarga resah. Aisyah menyebut, Fajar kerap emosi dan memukulnya menggunakan tangan hingga mengalami luka lebam.

Aisyah setuju anaknya tersebut diproses hukum hingga dipenjara.

“Anak saya ini sudah setahun ini sering emosi di rumah. Saudaranya juga sering ketakutan atas sikapnya,” ungkap Asiyah.

Aisyah dilihat menangis saat Fajar meminta maaf atas permintaan polisi. Fajar menyalam ibunya hingga berlutut mencium kakinya.

Sebagai informasi, peristiwa kebakaran rumah terjadi di Desa Panyabungan Jae, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Atas peristiwa itu, 2 unit rumah rata dengan tanah, dan 1 rumah lainnya rusak ringan.

Dinilai Menyepelekan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Bara JP Minta Prabowo Resuffle Hasan Nasbi

Jakarta – Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Pernyataan Reagan ini senada dengan saran Pendiri Partai Gerindra Rahmat Harahap yang meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk merombak (red-resuffle) posisi Hasan Nasbi.

Rahmat Harahap menilai Hasan sudah dianggap melakukan blunder atas tanggapan teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Kemudian Reagan menilai Hasan sebagai Kepala PCO kurang komunikatif yang berakibat blunder dan merugikan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebaiknya Pak Prabowo copot Hasan Nasbi sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kita bisa liat komunikasi pemerintah tidak satu suara dan kurang komunikatif. Jadi blunder terus,” tegas Relly Reagan saat dihubungi media, Sabtu (5/4/2025) di Jakarta.

Reagen juga menganggap, teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo adalah persoalan serius dalam ruang kebebasan pers. Bahkan dirinya mengutuk tindakan pelaku teror ke kantor redaksi Tempo sebagai sikap anti demokrasi.

“Pengirim teror kepala babi ke kantor Tempo menganggu ruang kebebasan pers dan sikap anti demokrasi. Jadi kita mengutuk tindakan teror tersebut dan meminta Polri bisa mengusut tuntas,” ucapnya.

Kata dia, persoalan kebebasan pers dan demokrasi harus dijamin oleh pemerintah. Ketika ada yang mengganggu wilayah tersebut, harusnya pemerintah menjamin dan memberikan keamanan, bukan malah menyepelekan.

“Sikap dan penyataan Hasan Nasbi selaku Kepala PCO, agar kiriman kepala babi ke kantor Tempo di masak saja sangat disayangkan. Bukannya membela dan memberikan simpati malah menyepelekan dan terkesan bergurau,” jelas Reagen.

Sebelumnya Pendiri Gerindra Pendiri Partai Gerindra Rahmat Harahap menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk merombak Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Hasan dianggap telah blunder atas tanggapan teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo.

Menurut Rahmat, apa yang disampaikan Kepala PCO ihwal teror kepala babi ke kantor media keliru. Ia mengatakan semestinya Kepala PCO bersikap humanis dan empati atas ancaman atau intimidasi kepada pers karena mewakili wajah Presiden.

“Saya menyarankan agar kepala PCO dirombak dan diisi sosok yang memiliki empati dan kompeten karena mewakili Presiden untuk berkomunikasi ke publik. Kepala PCO seharusnya menjadi sahabat bagi semua insan pers,” kata Rahmat kepada Tempo, Rabu, 2 Maret 2025.

Hasan Nasbi dikecam publik karena menanggapi teror kepala babi terhadap Tempo. Berawal ketika Tempo mengalami sederet teror pekan lalu.

Teror terdiri dari kiriman paket kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, hingga kejahatan digital berupa doksing terhadap Francisca Christy Rosana, jurnalis desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus. (red)

Anggota DPRD Madina Diduga Gunakan Dana Hibah Pembangunan Kubah Mesjid untuk Kepentingan Pribadi

Mandailing Natal – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial K.A, kini terjerat dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesra pada tahun 2024 lalu, diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, alih-alih untuk pembangunan mesjid sebagaimana mestinya.

Kasus ini terungkap dalam musyawarah yang berlangsung pada Kamis, (3/4), di Mesjid Qurrotul Qolbi, yang dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi dan sejumlah warga. K.A, yang menjabat sebagai Bendahara BKM Qurrotul Qolbi, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam musyawarah tersebut, warga dan pengurus BKM mempertanyakan penggunaan dana hibah yang telah dicairkan pada 28 November 2024 lalu, dan masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi.

Meskipun dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan Kubah mesjid, pembangunan kubah hingga kini belum selesai.

Ketua BKM Qurrotul Qolbi, H. Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa meskipun ia bersama K.A mengambil uang tersebut di Bank Sumut, ia tidak memegang uang itu, karena semuanya dipegang oleh Bendahara BKM.

K.A, dalam pertemuan tersebut, akhirnya mengakui bahwa dari dana hibah sebesar Rp 400 juta, hanya Rp 50 juta yang digunakan untuk pembelian Kubah mesjid, sementara Rp 350 juta lainnya telah digunakan untuk keperluan pribadi. Ia juga mengaku telah menghabiskan Rp 10 juta untuk biaya operasional administrasi terkait pencairan dana tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, K.A mengungkapkan bahwa dari sisa dana Rp 350 juta, sebesar Rp 85 juta diserahkan kepada salah satu oknum yang mengurus atau pun yang menggiring dan tersebut ke biro kesra pemerintah provinsi Sumut untuk “mempermudah proses pencairan”. Pernyataan ini memicu kemarahan warga, yang mempertanyakan apakah hal ini disetujui oleh pihak desa maupun masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar K.A membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan sisa dana hibah tersebut dalam waktu lima hari. Sebagai bentuk jaminan, warga menyita aset milik K.A berupa surat tanah dan mobil. Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak dikembalikan, warga akan membawa masalah ini ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh K.A, Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, serta sejumlah warga setempat yang menjadi saksi, termasuk Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs MHD Yasid. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan yang jelas.(Red)

Polda Sumut Musnahkan 8 Ton Mangga Tanpa Dokumen

Medan – Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dua unit mobil Colt Diesel berwarna kuning diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3) pukul 07.15 WIB dan 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, buah mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina.

Disisi lain, para pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku bahwa pihaknya hanya berperan sebagai kurir pengantar barang dari kabupaten Batu Bara ke Kota Medan.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu (30/3) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pemusnahan terhadap buah mangga impor tanpa dokumen tersebut karena tidak memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumut, Disperindag Provinsi Sumut, Binda Provinsi Sumut, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya.Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” ujar AKP Marbintang.

Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.(Red)

Pemilik Teras Brilink di Panyabungan Polisikan Pelanggan Gegara Tipu Rp24,8 Juta 

MADINA – Syawaludin, pemilik Teras Brilink berlokasi di lapangan samping Bank Sumut, Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan seseorang pelanggan atas kasus penipuan ke Polres Madina.

Laporan tersebut bernomor LP/B/110/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tanggal 20 Maret Pukul 13.01 WIB.

Pelanggan yang dilaporkan bernama Manda Sari Lubis, warga Jalan Istiqomah, Panyabungan II. Manda dilaporkan karena telah merugikan Teras Brilink dengan total kerugian Rp 24.840.000 dengan dalih transfer ke rekening Briva atas nama BW Buku Manda.

Syawaludin kepada wartawan mengatakan pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Manda Sari Lubis datang ke lokasi Brilink miliknya untuk mentransfer ke nomor Briva dengan nama BW Buku Manda sebanyak empat kali transfer.

“Pelanggan atas nama Manda Sari Lubis ini datang ke Teras Brilink meminta agar ditransfer uang ke Briva dengan nomor berbeda selama 4 kali. Transfer pertama dan kedua dengan nominal Rp 4.420.000, transfer ketiga dan keempat Rp 8.000.000. Total kerugian Rp 24.840.000,” kata Syawaludin.

Syawal mengaku pada transfer kedua dan ketiga kalinya, ia sudah meminta uang tunai ke Manda agar dihitung dahulu. Namun, Manda tetap beralasan bahwasanya masih ada nomor Briva yang akan ditransfer.

“Pelanggan tersebut mengaku akan membayarkan nominal yang akan ditransfer pasca semuanya selesai. Setelah selesai, Manda malah menyebut bahwa pemilik Briva tersebut akan mentransfer kembali ke pihak Teras Brilink,” ujarnya.

Atas jawaban dari Manda, Syawaludin langsung shok dan meminta agar Manda menelpon orangtua dan saudaranya agar bertanggung jawab menutupi kerugian yang ditimbulkan.

“Hingga tengah malam tidak ada titik terang dari pihak keluarga Manda. Saya dirugikan, akibat dari ini Brilink saya yang baru saja berusia seumur jagung terpaksa harus gulung tikar,” ucap dia.

Upaya mediasi selama dua hari sudah dilakukan oleh Syawaludin. Syawal menyebut iktikad baik dari keluarga pelaku dilihat hari ke hari semakin menipis, maka dengan itu ia terpaksa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Beberapa kali saya datangi ke rumah Manda Sari Lubis dengan keluarga saya, namun tidak ada niat baik membayar kerugian itu dalam waktu dekat. Saya butuh modal agar usaha saya itu tetap buka, apabila ini mau lebaran. Saya harap uang itu dikembalikan, atau proses hukum yang berjalan,” tegas Syawaludin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto menyebut Satreskrim telah menerima laporan tindak pidana penipuan dari pelapor bernama Syawaludin, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.

“Laporan sudah kita terima, akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Bagus saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku (Manda Sari Lubis) dapat dijerat Pasal UU ITE dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan penjara paling lama empat tahun dan enam tahun. (red)

Viral ! Perempuan 19 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Bayi Ditinggalkan di Samping Rumah Warga

Medan – Seorang perempuan berinisial LAH (19), yang masih berstatus siswi SMK, terekam kamera CCTV saat melahirkan seorang bayi laki-laki tanpa bantuan tenaga medis di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Senin (10/3) malam.

Dalam rekaman tersebut, LAH tampak melahirkan dengan posisi berdiri, ditemani oleh seorang temannya. Setelah bayi itu lahir, ia ditinggalkan di samping rumah salah satu warga.

Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pihak kepolisian menyatakan telah mengetahui identitas ibu bayi tersebut, namun belum mengambil tindakan lebih lanjut karena LAH masih dalam tahap pemulihan.

“Benar, identitasnya sudah diketahui. Namun saat ini ia masih dalam masa pemulihan,” ujar seorang sumber kepolisian, Jumat (14/3).

Sementara itu, bayi yang selamat telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kondisi yang melatar belakangi peristiwa tersebut.