Jakarta – Tokoh adat Minangkabau, Datok Rajo Kuaso Muhammad Rafik, S.SIT., MM., yang juga Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto, dan Piliang, meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan untuk memberikan perhatian lebih terhadap eksistensi kelompok adat dan budaya di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/7/2025) di Jakarta, Rafik menyampaikan pentingnya peran negara dalam memfasilitasi dan mendukung upaya pelestarian adat istiadat sebagai bagian dari identitas nasional.
“Kelompok-kelompok adat merupakan penjaga nilai-nilai budaya Nusantara. Pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator dalam menjaga, memperkuat, dan melestarikan adat istiadat yang menjadi fondasi kepribadian bangsa,” ujarnya.
Rafik menyoroti pentingnya penguatan budaya lokal sebagai filter terhadap pengaruh negatif budaya asing. Ia menyebut, generasi muda harus dibekali pemahaman yang kuat terhadap adat dan budaya leluhur untuk memperkuat karakter bangsa.
“Pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa bisa menggerus mental dan perilaku generasi muda. Maka, membangun kesadaran budaya sejak dini sangat penting untuk menghadapi tantangan zaman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan serius yang dihadapi masyarakat adat, seperti konflik agraria dan sulitnya proses perizinan dalam pengelolaan tanah adat serta sektor ekonomi berbasis komunitas.
“Banyak kasus perampasan tanah adat yang belum mendapatkan perhatian serius. Selain itu, proses perizinan tambang rakyat masih sangat sulit dan membutuhkan biaya tinggi, padahal ini dapat mendukung ekonomi kerakyatan,” jelas Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini.
Lebih lanjut, Rafik mengingatkan kembali amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukum pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian nasional.
“Pasal 33 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini merupakan fondasi kedaulatan ekonomi yang harus dijaga,” tuturnya.
Rafik menambahkan, isi Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari beberapa ayat yang menegaskan prinsip keadilan sosial, kemakmuran bersama, dan demokrasi ekonomi. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan sumber daya alam tidak dimonopoli oleh segelintir pihak, tetapi dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
“Prinsip demokrasi ekonomi harus benar-benar dijalankan. Rakyat harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan ekonomi, dan kebijakan harus berpihak pada kepentingan bersama, bukan hanya kelompok tertentu,” tutup Rafik.(Red)
Komentar