Madina – Menindak lanjuti aspirasi aparat hingga masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek.Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution mengambil tindakan tegas dan menon aktifkan Kepala Desa Tandikek Marjan Nasution dari Jabatannya.
Hal tersebut diketahui melalui keterangan resmi dari Bupati Madina yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo, Azhar Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Azhar mengatakan, hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Madina ke Desa Tandikek menemukan sejumlah permasalahan termasuk penggunaan Dana Desa (DD). Oleh karna itu, Bupati Madina merekomendasikan penonaktifan Marjan Nasution.
“Mulai hari ini Kades Tandikek secara resmi telah diberhentikan sementara. Bupati Madina menunjuk Camat Ranto Baek sebagai Penjabat Kepala Desa,” Sebut Azhar
Azhar juga menjelaskan, penunjukan Penjabat (PJ) selama 3 bulan ke depan terhitung mulai 28 Mei 2025. Hal itu dilakukan supaya kegiatan di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Alasan penonaktifan ini karana ada laporan dari masyarakat. Desa Tandikek dipimpin oleh Pj supaya segala progam prioritas berjalan, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Tandikek dan anggotanya beserta elemen masyarakat menemui Bupati Madina Saipullah Nasution pada Rabu 21 Mei 2025.
Audensi masyarakat dengan Bupati Madina berlangsung di aula Pemkab Madina. Masyarakat mengeluhkan soal kepemimpinan Marjan Nasution yang tidak transparan dalam pengelolaan DD, pengelolaan dana yang bersumber dari swasta, dan tidak pro masyarakat.
Masyarakat saat itu meminta Bupati Madina menonaktifkan Marjan dari jabatannya dan memasukkan Pj Kades. Saat itu bupati menyambut dengan positif dan meminta Inspektur Rahmad Daulay mengambil langkah sesuai prosedur.(Red)
Sumber : Mohga News
Komentar