Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

DAERAH341 Dilihat

Palas – Satu kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka ini ditangkap dengan lokasi yang berbeda diantaranya di RT. 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) Kabupaten Palas. Senin. (03/03) pukul 23.30 wib sampai dengan selesai.

Ketiga orang Tersangka tersebut dengan rincian dua orang selaku pengedar/kurir dan satu sebagai pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

Adapun ketiga orang tersebut berinisial 1. FS, ( berperan sebagai Pengedar / kurir ), (18), berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, 2. AS,( berperan sebagai Pengedar / Jaringan), (28), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas dan SFS, ( berperan sebagai Pengguna), (25), berstatus sebagai Pelajar juga warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

“Seperti yang pernah kita bilang, tidak ada tempat untuk pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Palas. Itu juga sudah pesan dari Bapak Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK,” terang AKP SR Harahap, saat dikonfirmasi awak Media, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/03).

Komentar