Madina – SahataNews | Perjuangan keluarga korban kecelakaan (laka) maut di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mendapatkan keadilan kini berlanjut ke jalur hukum.

Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung almarhumah Khoiriah Harahap, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Madina karena tersangka dalam kasus tersebut hingga kini belum juga ditahan.

Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk protes keras terhadap penyidik yang dinilai menunda-nunda penahanan tersangka berinisial SH.

Gugatan praperadilan tersebut tidak hanya menyasar Polres Madina sebagai pihak termohon utama. Abdul Azizul juga melibatkan Ditlantas Polda Sumatera Utara, Bid Propam Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebagai pihak turut termohon.

Dalam gugatannya, pihak keluarga mempersoalkan tindakan penyidik yang dianggap tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka, padahal secara hukum dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap sendiri terjadi pada 25 Oktober 2025 di Desa Sihepeng Lima, Kabupaten Mandailing Natal. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga tertabrak kendaraan yang dikemudikan tersangka secara ugal-ugalan.

Kasus tersebut merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dengan ancaman hukuman tersebut, keluarga korban menilai tersangka seharusnya sudah dapat ditahan sejak awal proses penyidikan.

Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah mengetahui penyidik menjadikan alasan kondisi kesehatan tersangka sebagai dasar tidak dilakukan penahanan, meskipun yang bersangkutan tidak sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Abdul Azizul Hakim Siregar juga menegaskan pihak keluarga menolak segala bentuk perdamaian dengan tersangka.

Menurutnya, sikap penyidik dalam kasus ini dinilai tidak sejalan dengan penegakan hukum di daerah lain. Ia mencontohkan kasus serupa yang ditangani Polres Padangsidimpuan pada Januari 2025, di mana tersangka tetap ditahan meskipun keluarga korban sempat memberikan pemaafan.

“Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dan melukai rasa keadilan bagi keluarga kami yang kehilangan orangtua,” tegas Abdul Azizul dalam pernyataan resminya.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, keluarga korban berharap hakim dapat memerintahkan Polres Madina untuk segera melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.

Bagi Abdul Azizul, langkah ini menjadi upaya terakhir agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi mendiang ibundanya. (Rls)