Terlibat Cekcok Usai Berhubungan Badan, Dua Remaja Aniaya Terapis hingga Tewas

Medan – Dua remaja berinisial AF (18) dan NR (18), warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Rusti alias Yana (42), pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana.

Keduanya merupakan teman sekelas di bangku SMA. Dalam pemeriksaan, AF mengaku sebagai pelaku utama yang menganiaya korban karena emosi. Perselisihan muncul setelah keduanya berhubungan badan dan terjadi perdebatan mengenai tarif yang tidak sesuai kesepakatan.

“Awalnya nego harga Rp100 ribu. Terus selesai kami main, dia minta Rp200 ribu. Di situ saya emosi,” ujar AF, seperti dikutip dari Mistar, Senin (2/6/2025).

AF mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ia membekap wajah korban dengan bantal dan membenturkan kepala Yana ke dinding kamar.

“Karena habis minum tuak itu posisi mabuk, langsung saya bekap wajahnya pakai bantal terus dibenturkan ke dinding,” ungkap AF.

NR yang awalnya hanya berniat menemani AF, ikut membantu saat mendengar keributan di dalam kamar. Ia memijak kaki dan menggigit tangan korban.

“Saya cuma ngantarkan dia (AF). Karena mendengar ribut jadi ikut saya,” kata NR.

Kedua tersangka ditangkap polisi pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Dalam proses penangkapan, petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku menggunakan tembakan.

Hingga kini Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sumber : Fb Posmetro Medan.

Komentar