Madina – SahataNews | Menyikapi keluhan pedagang yang masih berjualan di lokasi relokasi Pasar Baru Panyabungan terkait biaya sewa yang dinilai mencekik leher, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis, akhirnya angkat bicara.

Parlin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sudah menyiapkan sejumlah langkah penanganan, termasuk meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Pengacara Negara.

“Terkait keluhan pedagang, pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah-langkah penanganan, termasuk meminta pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara,” kata Parlin melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2025).

Kandidat doktor itu menegaskan, Pemkab Madina juga memahami keresahan pedagang. Namun, setiap kebijakan harus tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai regulasi agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.

“Mohon berikan kami kesempatan untuk menyelesaikan hal ini secara bertahap. Kami juga sangat menginginkan agar semua pedagang yang masih berada di tempat relokasi segera bisa beraktivitas di dalam kawasan Pasar Baru Panyabungan,” paparnya.

Menurut Parlin, sejak awal pihaknya sudah mengajak pedagang untuk menempati los yang telah tersedia, terutama bagi mereka yang sudah melunasi retribusi.

Saat ini, lanjutnya, terdapat 34 pedagang yang sudah menempati los, sementara 126 pedagang lain yang juga telah melunasi masih bertahan di lokasi relokasi. Dari total 304 los yang ada, masih tersedia 144 los yang belum ditempati.

Sebelumnya, sejumlah pedagang pasar pagi di lokasi relokasi mengeluhkan tarif sewa yang dipungut pemilik lahan. Mereka bahkan meminta Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, segera merelokasi mereka ke dalam gedung Pasar Baru Panyabungan.(Rls)

Sumber : StartNews