Sumut, SahataNews – Sebanyak 13 warga Sumatera Utara (Sumut) menjadi bagian dari 49 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini tertahan di Madagaskar, Afrika Timur.
Para WNI tersebut saat ini tengah diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia. Proses tersebut dilakukan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan perwakilan Indonesia di Madagaskar.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan kasus yang melibatkan WNI di Madagaskar merupakan pengalaman pertama selama sekitar tiga dekade dirinya berkarier di BP3MI.
“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).
Enceng menjelaskan, BP3MI Sumut menerima empat berkas pengaduan resmi pada 8 hingga 10 September 2026 yang mewakili 13 warga Sumut.
Berdasarkan laporan para korban, mereka awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai pemetik buah di Australia.
Pekerjaan tersebut disebut menawarkan gaji sekitar 800 dolar Australia atau setara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, bukannya diberangkatkan ke Australia, para korban justru dibawa ke Madagaskar.
Setibanya di negara tersebut, paspor para korban disebut disita. Mereka kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator judi online serta melakukan aktivitas penipuan daring atau scamming.
Kondisi para WNI semakin sulit setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek aparat kepolisian setempat pada Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, para WNI kemudian diamankan dan kini disebut menjalani penahanan di Penjara Ma Boo Fiadanana Ilin, kantor Gendarmerie, Antananarivo, Madagaskar.
BP3MI Sumut bersama Kemlu RI dan KBRI terus mengupayakan pemulangan para WNI tersebut ke Tanah Air.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengurus penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Selain itu, komunikasi dan negosiasi diplomatik dengan otoritas Madagaskar juga dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Enceng mengatakan masih terdapat harapan bagi para WNI untuk kembali ke Indonesia. Namun, proses pemulangan menghadapi sejumlah kendala karena mereka juga diamankan oleh otoritas Madagaskar atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas scamming.
“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” pungkas Enceng.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan koordinasi antara BP3MI Sumut, Kemlu RI, KBRI serta pihak berwenang di Madagaskar untuk memastikan proses perlindungan dan pemulangan para WNI. (Rls)
Source ; Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan