Madina – SahataNews | Teka-teki penangkapan 3 orang pria di sebuah rumah kontrakan di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada, Kamis dini hari tanggal 21 Agustus 2025, menimbulkan banyak persepsi di tengah masyarakat.
Persepsi negatif kepada personel kepolisian yang melakukan penangkapan itu muncul ketika proses penggeledahan di rumah pelaku berinisial MDN (44).
Misalnya, tidak seorang pun Aparat Pemerintahan Desa Panyabungan Jae dilibatkan oleh pihak kepolisian dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada pukul 00.17 WIB tersebut.
Selain itu, muncul persepsi di tengah-tengah masyarakat dugaan adanya pengurangan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita di dari sebuah tas sandang warna hitam merek Lake Toba milik seorang pria yang ikut ditangkap. Pria tersebut berinisial IHL alias Adek Merlep.
Informasi ini dihimpun wartawan dari warga yang tak mau ditulis identitasnya. Warga itu mengaku ada sabu-sabu seberat 1 hingga 2 ons di dalam tas sandang tersebut.
Kepala Desa Panyabungan Jae Indra Muda mengaku mengetahui adanya penangkapan sejumlah pria di dalam rumah kontrakan di Panyabungan Jae.
Kades Indra menyebut dalam proses penggeledahan itu, pihak kepolisian tidak melibatkan aparat desa setempat. Parahnya, kata Indra, dirinya dihubungi KBO Satres Narkoba Ipda Azwar Batubara setelah sehari peristiwa penangkapan itu.
“Biasanya dalam penangkapan itu, penggeledahan sebuah rumah warga, aparat desa dilibatkan untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan,” kata dia, Sabtu (23/8/2025).
Indra enggan berkomentar lebih jauh soal penangkapan itu. Ia juga menegaskan tiga orang yang yang diamankan itu bukan warganya.
“TKP yang di Panyabungan Jae, kalau 3 pria yang ditangkap itu bukan warga saya. Pemilik rumah yang ngontrak itupun tak pernah melapor ke aparat desa,” jelas dia.
Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan 3 orang pria di sebuah rumah yang ditempati MDN di Banjar Proyek, Desa Panyabungan Jae pada Kamis 21 Agustus 2025.
Bagus menerangkan, selain mengamankan 3 orang pria, Tim Opsnal juga mengamankan sabu seberat 0,46 gram.
“Keberadaan ketiga pelaku narkoba ini dihimpun atas bantuan informasi dari masyarakat kepada Polres Madina,” kata Bagus Seto.
Bagus menjelaskan penangkapan itu dipimpin langsung KBO Satres Narkoba Ipda Azwar Batubara.
Di sisi lain, Bagus juga membenarkan bahwasanya 2 orang pria dari ketiganya merupakan residivis narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman penjara. Keduanya adalah MDN dan IHL.
“Benar, ada pelaku narkoba yang berstatus residivis dari ketiga pria yang diamankan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Satres Narkoba Polres Madina telah mengusulkan 3 pria di atas untuk dilakukan assesmen ke BNNK Madina. Ketiganya disebut terindikasi sebagai pengguna merujuk pada barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan.
Menurut catatan redaksi, MDN baru saja ditangkap di Kecamatan Hutabargot tiga bulan lalu bersama 2 orang rekannya. Satresnarkoba saat itu diduga melakukan tangkap-lepas tanpa ada proses pengobatan medis maupun rehabilitasi.
Konfirmasi terpisah, informasi pengusulan Assesmen bagu MDN, IHL, dan BLH, dibenarkan oleh Plt Kepala BNNK Madina Samsul Arifin ketika dihubungi wartawan.
“Benar. Ada tiga orang yang ditangkap Polres Madina di Desa Panyabungan Jae untuk dilakukan assesmen,” imbuhnya. (RED)