Tanggapi Sengketa Informasi Tiga Desa di Madina,Begini Penjelasan Ketua Apdesi

MADINA419 Dilihat

Madina – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan keterangan pers pada Rabu, (21/5/2025), untuk menanggapi sengketa informasi yang melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah ini.

Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, yang didampingi oleh Bendahara M. Ali Atas dan Sekretaris Zulham Riadi, menyampaikan bahwa sengketa terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini sedang berlangsung di tiga desa yang berada di tiga kecamatan berbeda. Salah satu di antaranya bahkan tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam penjelasannya, Miswaruddin menegaskan bahwa persoalan seperti ini bukanlah hal baru dan tidak semestinya menjadi momok bagi para kepala desa.

“Ini dinamika yang biasa dan bentuk perhatian masyarakat, rekan-rekan media, dan LSM terhadap kinerja kepala desa,” ujar Miswaruddin.

Meskipun demikian, ia berharap persoalan seperti ini tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan moral kepada para kepala desa.

“Tentu, kami berharap pengayoman dan perhatian dari Pak Bupati sebagai pimpinan dan sosok ayah bagi para kepala desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miswaruddin menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan milik masyarakat dan harus dikelola secara terbuka.

“Untuk itu, kami meminta para kepala desa agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran,” katanya.

Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa permintaan informasi publik sebaiknya memiliki indikator dan batasan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan relevansi. Miswar menyoroti sejumlah surat permintaan informasi yang masuk ke desa-desa dan dinilainya terlalu mendetail.

“Kami juga agak heran melihat surat permintaan informasi yang masuk ke kawan-kawan kepala desa, masa, iya, warga dari Bukitmalintang meminta SPJ sampai ke faktur pembelian milik desa di Kecamatan Linggabayu, misalnya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika permintaan tersebut datang dari warga desa setempat, hal itu masih dapat dipahami. Namun, permintaan yang terlalu detail seperti itu menurutnya terkesan seperti proses audit formal.

“Apalagi, informasi yang diminta sangat detail seolah sedang ada audit, padahal saat kami diperiksa inspektorat saja tidak sampai seperti itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris APDESI Madina, Zulham Riadi, menekankan bahwa kejadian ini harus disikapi dengan bijaksana oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa, terutama yang tergabung dalam APDESI. Ia mendorong agar setiap pemerintahan desa yang menerima surat permintaan informasi atau konfirmasi dapat bersikap terbuka dan berkoordinasi dengan asosiasi maupun sesama kepala desa.

“Kalau tidak bisa dijawab, koordinasikan dengan asosiasi atau bertanya ke kepala desa lain,” imbau Zulham.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama dengan kejaksaan dalam hal pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang.(Red)

Komentar