Akhirnya…!!! Kenderaan Patwal Yang Bonceng Gubernur Jabar Serta Rombongannya Dijatuhkan Tilang ETLE

Bogor – Kenderaan patroli pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,serta rombongannya tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor,akhirnya dijatuhkan sangsi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.

Seperti Dikutip dari AntaraNews, Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah video pelanggaran tersebut viral di media sosial.

“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. Viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” ujar AKP Rizky, Jumat (13/6).

Rizky menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang membonceng Gubernur, tetapi juga untuk kendaraan Patwal Dishub yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang diketahui melakukan pelanggaran serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” tegasnya.

Rizky menegaskan, semua pelanggaran tersebut tetap diproses melalui mekanisme tilang ETLE, dengan pembayaran denda dilakukan secara daring. “Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” ujarnya.

Tiga unit kendaraan Patwal milik Dishub Kabupaten Bogor itu digunakan untuk mengantar para pejabat ke acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor, Rabu (11/6), yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Karena kondisi lalu lintas yang padat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan di ikuti rombongannya memilih menumpang sepeda motor pengawalan agar tidak terlambat sampai ke lokasi.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat dibonceng. Ia juga meminta kepolisian untuk tetap memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya,” pungkas Dedi.(Red)

Langgar Aturan Lalu Lintas, Gubernur Jabar Minta Ditilang Usai Dibonceng Motor Patwal Tanpa Helm

Bogor – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor pengawalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada Rabu (11/6/2025).

Ia bahkan meminta secara terbuka agar dirinya dan pengendara motor tersebut ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial miliknya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya hendak menghadiri acara peresmian Universitas Bhineka Tunggal Ika yang sebelumnya bernama Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, saya menghadiri acara peresmian Universitas Bhineka Tunggal Ika. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikannya, dan rombongan VVIP seperti para menteri, dubes, serta petinggi TNI dan Polri, turut hadir,” kata Dedi Mulyadi seperti diberitakan Nusantara TV.

Karena padatnya lalu lintas akibat iring-iringan kendaraan VVIP, Dedi terjebak kemacetan hingga hampir satu jam. Ia pun memutuskan untuk menumpang motor patwal Dinas Perhubungan demi tiba lebih dahulu sebelum Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dalam keterburuannya itu, Dedi mengakui bahwa ia melanggar aturan lalu lintas karena tidak mengenakan helm. Motor patwal yang digunakannya memang tidak dirancang untuk membawa penumpang dan tidak dilengkapi helm tambahan.

“Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara motor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu memang jenis motor patwal yang tidak biasa dipakai untuk berboncengan,” ungkapnya.

Gubernur Dedi pun menyampaikan permohonan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor agar dirinya dan pengendara motor tersebut ditilang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Nah, tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon kepada Kasat Lantas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm. Karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” jelasnya.

“Intinya yang ingin saya sampaikan, karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya, dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor atau Pengadilan Cibinong,” pungkas Dedi Mulyadi.

Langkah jujur dan terbuka dari Gubernur Jawa Barat ini menuai respons positif dari masyarakat yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk keteladanan dari seorang pejabat publik dalam menaati hukum.(Red)