PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor perusahaan kontraktor DNG di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (27/6/2025).
Stiker dengan logo lembaga anti rasuah dan bertulis “Dalam Pengawasan KPK” direkatkan di pintu masuk utama kantor group perusahaan milik AP alias K tersebut.
Sampai dengan pukul 17:00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK tentang apa dasar dan maksud penyegelan tersebut.
BANYAK CERITA
Karena belum adanya keterangan resmi atas penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor DNG ini, memunculkan banyak cerita di tengah masyarakat.
Kemudian dihubung-hubungkan dengan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Namun semua cerita itu belum ada yang terkonfirmasi, sehingga masih sebatas isu. Sedangkan penyegelan oleh KPK terhadap kantor DNG tersebut benar faktanya.(Red)