Guru SDN 346 Kampung Kapas Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Kepsek Tak Pernah Meminta Dana Sertifikasi

Batahan, SahataNews – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 346 Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dibantah langsung oleh para guru bersertifikasi di sekolah tersebut.

Tujuh guru yang terdiri dari Agusriyadi, Misnirita, Nurazizah, Pinta Riza, Boja Lubis, Nriman Suharjo, dan Siti Maryam, menyatakan bahwa tudingan pungli terhadap Kepala Sekolah Darmin Lubis tidak berdasar.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Sahata News, Rabu (25/6/2025), mereka menegaskan bahwa selama ini kepala sekolah tidak pernah meminta atau memungut dana sertifikasi, gaji ke-13, maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa Kepala Sekolah SDN 346 Kampung Kapas, Darmin Lubis, tidak pernah meminta uang sertifikasi, gaji ke-13, maupun THR kepada guru-guru bersertifikasi,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Sebelumnya, Sahata News memberitakan adanya dugaan pungli yang mencuat dari pengakuan seorang guru, yang mengaku kerap mendapat sindiran setiap kali dana sertifikasi cair. Guru tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah selalu menanyakan apakah dana sertifikasi sudah cair, dan merasa pertanyaan itu sebagai bentuk tekanan agar memberikan sebagian uangnya.

Namun, bantahan dari para guru bersertifikasi ini mempertegas bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Sekolah Darmin Lubis, saat dikonfirmasi sebelumnya, juga membantah keras tudingan pungli. Ia mengakui kerap menanyakan soal pencairan dana sertifikasi, namun hal itu disebutnya sebagai bentuk monitoring untuk mengetahui jika ada kendala dalam proses pencairan.

“Benar, saya menanyakan dana sertifikasi kepada guru-guru. Kalau tidak cair, supaya tahu apa kendalanya dan bisa segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan,” ujar Darmin melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/6/2025).

Terkait adanya informasi pemberian uang dari guru kepada operator sekolah, Darmin membenarkan hal itu, namun menegaskan bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih pribadi dari guru, bukan permintaan atau paksaan.

“Guru memberikan sedikit uang lelah kepada operator sekolah, itu bentuk apresiasi mereka secara pribadi. Kepala sekolah tidak pernah ikut atau memerintahkan,” tambahnya.

Darmin juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima atau meminta gaji ke-13 maupun THR dari guru-guru di sekolahnya.

“Haram hukumnya bagi kepala sekolah meminta gaji ke-13 dan THR kepada guru. Kami juga menerima hak yang sama,” tegas Darmin.(Red)

Dugaan Pungli di SDN 346 Kampung Kapas, Kepala Sekolah Bantah Tapi Akui Ada “Uang Lelah” untuk Operator

Batahan, Sahata News – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari lingkungan sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, sorotan mengarah ke SDN 346 Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, usai muncul pengakuan dari guru yang merasa kerap mendapat sindiran setiap kali dana sertifikasi cair.

“Setiap pencairan, Kepala Sekolah selalu tanya apakah uang sertifikasi sudah cair. Kami merasa itu bukan sekadar bertanya, tapi semacam sindiran agar kami tahu diri untuk berbagi,” ungkap sumber Sahata News yang meminta namanya dirahasiakan.

Menanggapi tudingan tersebut, melalui pesan WhatsAppnya,Kepala Sekolah SDN 346 Kampung Kapas, Darmin Lubis, membantah keras adanya pungutan liar. Ia menyatakan, pertanyaan soal pencairan dana sertifikasi murni bentuk monitoring, agar jika terjadi kendala pencairan, pihak sekolah bisa segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Benar, saya selalu menanyakan. Kalau tidak cair, supaya tahu apa kendalanya, agar bisa dilaporkan ke Disdik,” ujar Darmin saat dikonfirmasi Sahata News, Selasa (24/06/2025).

Namun dalam keterangannya, Darmin mengakui adanya pemberian uang dari guru kepada operator sekolah sebagai bentuk “uang lelah”.

“Kepala sekolah tidak pernah melakukan pengutipan dana sertifikasi guru. Guru hanya memberikan sedikit uang lelah kepada operator sekolah sebagai ucapan terima kasih,” tambahnya.

Darmin juga menegaskan dirinya tidak pernah memungut gaji ke-13 maupun THR dari para guru. “Haram hukumnya bagi kepala sekolah meminta gaji 13 dan THR kepada guru, karena kepala sekolah juga menerima hak yang sama,” tegasnya.

Namun ketika Sahata News menanyakan lebih jauh mengenai nominal “uang lelah” yang diterima operator sekolah, Darmin enggan merinci. “Tanyakan saja sama guru yang memberikan informasi,” ujarnya singkat. (red)