SERANG (SAHATA),Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten menggeledah rumah tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS di Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Senin (28/10).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT ARP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Moch. Solikhun, menjelaskan bahwa ASS diduga menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang tidak sesuai dengan transaksi nyata, dikenal sebagai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS), dalam SPT Masa PPN.
Faktur-faktur ini dijual kepada empat wajib pajak: PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR, yang kemudian menggunakan faktur tersebut sebagai kredit pajak PPN.
Lebih lanjut, Solikhun mengungkapkan bahwa PT ARP tidak menyetorkan PPN dari sebagian penjualannya selama periode pajak 2020 hingga 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana perpajakan ini,” ujar Solikhun.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Banten dan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang menunjukkan upaya sinergis dalam menangani kejahatan perpajakan.
“Keberhasilan ini mencerminkan koordinasi yang efektif antara DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan,” tegas Solikhun.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan perpajakan lainnya dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara demi mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(Red)
Sumber : Antara News.com