Bupati Madina Ajak Masyarakat Salurkan ZIS Lewat Baznas: “Zakat Bisa Atasi Kemiskinan.”

Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menyerukan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mengatasi kemiskinan.

Hal itu disampaikan Bupati Saipullah saat menghadiri Penyaluran ZIS Baznas Madina triwulan pertama 2025 di Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Panyabungan, Kamis (27/3).

“Saya yakin dengan kekuatan zakat saja, Indonesia ini bisa mengatasi sebagian besar kemiskinan. Tapi tentu harus dikelola dengan baik dan transparan,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti bahwa selama ini donatur tetap Baznas Madina masih didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah. Ia berharap masyarakat umum juga ikut serta, sehingga semakin banyak yang bisa terbantu.

“Menyalurkan zakat melalui Baznas itu lebih aman, terjamin, dan bisa dipertanggungjawabkan. Lembaga ini diaudit rutin, jadi tidak perlu ragu,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada para mustahiq agar memanfaatkan bantuan dengan bijak. “Gunakan sebaik-baiknya, jangan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Baznas Madina, Akhir Mada Daulay, melaporkan bahwa pada kesempatan ini sebanyak 354 penerima manfaat mendapatkan bantuan yang terbagi dalam empat kategori utama:

1. Madina Peduli:

175 warga ekonomi lemah

2 korban kebakaran

21 anak yatim hasil kolaborasi dengan BPJS

“Karena jumlahnya terbatas, bantuan anak yatim kali ini diberikan khusus untuk anak-anak di Desa Parbangunan,” ujar Akhir Mada.

2.Madina Cerdas:

Bantuan pendidikan bagi 100 siswa bekerja sama dengan Baznas Provinsi

3.Madina Makmur.

Bantuan modal usaha bagi 5 orang

4. Madina Takwa:

50 penerima mendapatkan Paket Ramadan Berkah, hasil kolaborasi dengan Baznas Provinsi

Selain itu, Baznas Madina juga tetap menjalankan program Madina Sehat, yang mencakup pembayaran iuran BPJS untuk 400 orang serta bantuan pendampingan berobat bagi sekitar 10 pasien per bulan.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Sekdakab Alamulhaq Daulay, Ketua MUI Madina Ustaz Muhammad Nasir, perwakilan Kemenag, Staf Ahli Ahmad Duroni Nasution, Kepala Dinas LHK Khairul, Kepala Diskominfo Azhar Hasibuan, Ketua BKM Ustaz Muhammad Amin Rangkuti, serta pimpinan Baznas Madina.

Dengan antusiasme yang tinggi, program ini diharapkan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. “Kalau semakin banyak yang sadar untuk menyalurkan zakat, saya yakin angka kemiskinan di Madina bisa kita tekan bersama.” pungkas Bupati Saipullah.

Pimpin Apel Perdana, Wabup Atika: Jaga Citra Madina, Jangan Tambah Libur!

Madina – Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memimpin apel gabungan perdana pasca-pelantikan kepala daerah di pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Senin (24/3/2025).

Dalam apel yang diikuti ratusan ASN ini, Wabup Atika menegaskan pentingnya menjaga citra Madina dan menuntut kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Idulfitri.

“Wajah Madina di mata perantau berbeda-beda. Tunjukkan yang terbaik! Jaga kebersihan, baik di lingkungan desa maupun kantor pemerintahan,” seru Atika di hadapan peserta apel.

Tak hanya itu, Wabup Atika juga memberikan peringatan keras kepada ASN agar tidak menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Liburnya sudah panjang, jangan tambah lagi. Setelah libur, kita harus kembali dengan energi baru untuk melanjutkan program pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Atika menyoroti agenda besar yang harus segera dikebut pasca-Lebaran, seperti penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia mengingatkan agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami dengan baik proses penyusunannya, sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RKPD dan RPJMD ini tanggung jawab besar. Kepala OPD harus turun langsung, jangan sampai hanya diwakilkan ke staf. Pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, kita harus cermat dan siap,” tegasnya dengan nada serius.

Di akhir apel, Wabup Atika mengucapkan terima kasih kepada ASN yang telah mendukung pemerintahan sebelumnya dan mengajak mereka untuk terus bekerja sama dalam periode kepemimpinannya bersama Bupati Saipullah Nasution.

“Saya harap kita semua bisa bahu-membahu membangun Madina lebih maju. Doakan kami agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, apel berlangsung khidmat dan tertib.

Para ASN terlihat antusias mengikuti arahan dari Wabup Atika, menandakan kesiapan mereka untuk kembali bekerja dengan penuh semangat pasca-libur panjang.(Red)

SAHATA Resmi Pimpin Madina: MK Tolak Gugatan ON MA

Jakarta –Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 akhirnya berujung pada kemenangan pasangan nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Senin (24/2), menolak seluruh permohonan pasangan Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasution (ON MA).

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa SAHATA secara sah dan konstitusional menjadi Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Salah satu dalil gugatan ON MA yang dipersoalkan adalah dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN oleh Saipullah Nasution. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Guntur.

MK juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap keputusan perkara ini.

“Dalam berbagai putusannya, Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam mengadili perkara PHPU, Mahkamah tidak semata-mata mengaitkan dengan putusan lembaga lain, termasuk DKPP,” tambahnya.(Red)

MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jakarta, – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diakan pada 7-17 Februari 2025. Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2).

Dalam sidang sesi pertama pada Rabu (5/2/2024), selain PHPU Kada Madina, enam perkara lainnya yang diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian adalah PHPU Kada Kabupaten Moven Digul, PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan, PHPU Kada Gubernur Papua, PHPU Kada Kabupaten Jayapura, PHPU Kada Kabupaten Puncak, dan PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan pembuktian itu akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. “Untuk kapannya secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengasahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk provinsi maksimal enam orang berdasarkan momor perkaranya. Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Arief Hidayat, saksi ahlinya maksimal empat orang.

“Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.

Para pihak harus mengajukan daftar identitas saksi serta curriculum vittae ahli serta memperoleh izin dari instansi untuk memberikan kesaksian kepada MK satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Nanti panggilan persidangan akan disampaikan secara layak, sehingga para pihak masih dapat melakukan penyerahan satu hari sebelum sidang,” tegasnya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina. Ada puluhan yang diperiksa sampai pokok perkara.

Hingga Rabu (5/2) siang, sudah da 27 perkara yang diputuskan Mahkamah untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

“Kita akan urut kembali satu per satu tentang dokumen-dokumen yang harusnya kita buka,” katanya. (RED)

Ulfa Bone Buka Peluang Usaha Kembangkan Bisnis Kesehatan dengan Metode Fisioterapi

Jakarta – Artis, Konsultan Kesehatan dan Influencer ini membuka peluang usaha bagi yang berminat mendapatkan income atau keuntungan dalam bisnis kesehatan. Bisnis ini digagas oleh Ulfa Bone dengan konsep klinik kesehatan dengan metode Fisioterapi yang didukung pengembangan bisnis kesehatan lainnya.

“Masyarakat kita sebenarnya sangat membutuhkan wadah peluang bisnis di bidang kesehatan. Untuk kita tawarkan buka usaha pengembangan bisnis kesehatan dengan metode Fisioterapi,” ujar Ulfa Bone yang memiliki nama panjang Andi Ulfa Umar, AMD ini saat diwawancarai Rabu (22/1) di Jakarta.

Wanita penuh senyum ini mengatakan, kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Bahkan Ulfa Bone memiliki pandangan menjaga kesehatan bisa menjadi lebih baik, jika dimulai sedini mungkin.

Apalagi kata dia, pastinya bisnis ini bagian dari meningkatkan UMKM berkembang dan menunjang pemasukan yang potensial. Terlebih lagi buat para pebisnis dan investor yang berminat di bidang kesehatan.

Untuk diketahui bersama, adapun konsep klinik kesehatan ini sudah dilengkapi dengan alat pendukung sistem digital marketing, serta desain interior. Bahkan juga sudah memiliki izin resmi dari perusahaan yang sudah di pertanggungjawaban keabsahannya.

“Bisnis klinik kesehatan dengan metode Fisioterapi banyak diminati, sehingga menjadi peluang yang tepat bagi pengusaha UMKM. Tidak ada keraguan lagi untuk para pengusaha dan investor, sebab ini sangat menguntungkan,” ucap Ulfa Bone yang berpengalaman sebagai Konsultan Kesehatan dan Nutrisi ini.

Dirinya mengatakan, tertarik bergelut berbisnis di bidang kesehatan ini, karena pastinya kesehatan sangat diperlukan semua orang. Apalagi kata Ulfa Bone, semua orang pasti akan senang berinvestasi kesehatan, baik orang miskin apalagi orang kaya.

“Kesehatan adalah kebutuhan pokok semua orang tanpa terkecuali. Peluang mendapatkan income besar di bidang klinik kesehatan metode Fisioterapi ini sangat menarik,” ucapnya.

Ulfa Bone juga menjelaskan bahwa dirinya sudah sejak 2008 tertarik belajar dan bekerja di bidang nutrisi dan kesehatan. Bahkan dirinya bisa dikatakan sudah sangat ahli di bidang kesehatan dengan metode fisioterapi ini.

Saat ini Ulfa Bone sudah mengembangkan bisnis klinik kesehatan dengan metode Fisioterapi di kawasan Kota Depok Jawa Barat. Dimana banyak masyarakat yang sembuh dari penyakitnya, dengan konsep klinik kesehatan metode Fisioterapi ini.

“Teman-teman boleh datang berkunjung ke klinik kesehatan saya yang terletak di kawasan Depok, Insyaallah saya nantinya juga akan membuka klinik kesehatan di tempat lainnya. Terima kasih ya,” pungkas perempuan berparas ayu ini. (red)

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Perkara Hasil PHPU Madina

Jakarta, SAHATANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) 2024 pada Senin (13/1) mendatang.

Sesuai jadwal yang dirilis MK, sidang perkara PHPU Kada Madina 2024 ini akan digelar di lantai 2 gedung MK pada pukul 08.00 WIB.

Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan disidang oleh Hakim Konstitusi Panel 1 yang terdiri dari Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH, Dr. Suhartoyo, SH, MH, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke MK.

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina juga bersiap menghadapi persidangan di MK.

Seperti diketahui, permohonan PHPU Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Pada 7 Januari 2025, KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir. (red)

Paslon Saipullah-Atika Tetap Jadi Peserta Pilkada Madina 2024

Panyabungan,Madina – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi masih ikut berkompetisi dalam Pilkada Madina pada 27 November 2024.

Nama, nomor urut, dan foto Saipullah-Atika masih terdaftar di surat suara yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Kabupaten Madina.

Hal itu dibuktikan dengan pelepasan logistik Pilkada Madina dan Pilgub Sumatera Utara yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Forum Kordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkofimda) Madina, Minggu (25/11/2024).

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang dalam kesempatan itu menyampaikan logistik Pilkada Madina akan didistribusikan ke kecamatan selama tiga hari, Minggu hingga Selasa. Kecamatan Panyabungan masuk zona terakhir akibat gudang penyimpanan logistik dekat dengan Kecamatan Panyabungan.

Selain itu, Saipullah-Atika ikut kontestasi Pilkada Madina juga diperkuat pernyataan Ketua KPU Madina pada Senin (18/11/2024).

Ikhsan saat itu menjelaskan, semua tahapan verifikasi berkas pencalonan sudah dinyatakan lengkap, termasuk berkas calon bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM.

Ditanya soal regulasi LHKPN Saipullah, Ikhsan mengatakan, KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dan, Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.

“Kita merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 huruf c berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” katanya.

Ikhsan juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.

“Pada saat tahapan pendaftaran paslon semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagai mana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar Men-TMS-kan berkas calon, KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis” ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan juga telah resmi mengeluarkan komentar bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah bukan sebuah keputusan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan,” kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.

Jadi, informasi yang beredar di tengah masyarakat soal Paslon SAHATA didiskualifikasi atau mengundurkan diri dari pencalonan adalah hoax atau tidak benar. (RED)

Alumni Musthafawiyah Sebut Saipullah Sosok Agamais

Panyabungan,Madina – Saipullah Nasution merupakan sosok yang agamais dan gemar menyantuni masyarakat sejak lama, jauh sebelum pencalonan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya menyasar masyarakat Kelurahan Gunung Baringin, tapi warga desa lain di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu disampaikan Zul Kifli, alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah yang saat ini berdomisili di Bogor, melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (23/11/2024). Dia mengaku telah lama mengenal Saipullah.

“Bapak Saipullah adalah sosok orang yang sangat baik. Khususnya di Gunung Baringin, beliau selalu memberi santunan buat para anak yatim, fakir miskin, dan kaum jompo. Begitu juga dengan ibadah kurban,” katanya.

Di mata Zul Kifli, Saipullah merupakan sosok yang bisa dijadikan panutan karena tak hanya sukses dalam berkarier, tapi juga tak melupakan kampung halaman.

“Sosok seperti ini yang seharusnya menjadi pemimpin, di samping sukses di birokrasi juga cerdas serta ramah dan bisa berbaur dengan masyarakat. Beliau mempunyai pribadi yang agamais,” sebutnya.

Terkait beasiswa yang diberikan Saipullah, dia masih belum menerima informasi lengkap. Namun, Zulkifli memastikan bahwa beberapa putra Gunung Baringin di perantauan, termasuk Saipullah, pernah membantu pendidikan anak-anak Panyabungan Timur.

“Mereka diberangkatkan ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Keberangkatan mereka langsung dijemput bus ALS ke Gunung Baringin,” tuturnya.

Saipullah Nasution merupakan calon bupati yang ikut kontestasi Pilkada Madina dan berpasangan dengan Atika Azmi Utammi Nasution. Program andalan Paslon dengan akronim SAHATA ini salah satunya adalah subsidi UKT bagi mahasiswa daerah ini yang kuliah di STAIN Madina. (Red)

Rahmad Rangkuti Sebut Saipullah Sosok Tepat Pimpin Madina

PSM,MADINA – Rahmad Rangkuti, perantau di Jakarta asal Desa Hutatinggi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sengaja pulang ke kampung untuk bergabung dalam upaya memenangkan Paslon Saipullah‐Atika (SAHATA) di Pilkada 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Rahmad saat membuka acara Mancing Sahabat SAHATA, perlombaan yang dia inisiasi untuk memeriahkan Pilkada Madina di Sibangor Jae, Puncak Sorik Marapi, Selasa (19/11).

Rahmad juga menilai Saipullah adalah sosok yang tepat untuk memimpin pemerintahan di Bumi Gordang Sambilan. Penilaian itu berdasarkan pendidikan dan pengalaman Saipullah di Kementerian Keuangan.

“Saipullah juga dapat merangkul kalangan mana saja. Beliau adalah ketua Ikatan Keluarga Nasution dan Anak Boru (IKANAS). Saya melihat sendiri bagaimana Pak Saipullah menyatukan anak-anak rantau yang ada di ibu kota Jakarta,” katanya.

Tak sekadar memeriahkan Pilkada, lomba memancing ini juga menyediakan hadiah untuk para pemenang. Juara pertama berhak mendapatkan uang tunai Rp1.500.000, juara dua Rp1.000.000, dan juara 3 Rp500.000.

Lomba ini dibuka oleh Koordidanator SAHATA Puncak Sorik Marapi Muklis Nasution atau dikenal dengan Radja Sibanggor dan dihadiri tokoh masyarakat Kecamatan Tambangan, Muhammad Anwar Rangkuti. (RED)

Sorotan Media terhadap Dokumen Pencalonan Harun Musthafa

Panyabungan,Madina – Kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi isu yang paling sering muncul di pemberitaan media. Dari topik itu, salah satu yang menjadi sorotan media adalah kasus dugaan keterangan palsu dalam berkas pencalonan Harun Musthafa Nasution.

Isu ini bermula dari pelaporan Henri Husein Nasution (HHN) ke Bawaslu Sumut terkait dugaan Harun Musthafa menggunakan keterangan palsu saat mendaftar sebagai bacalon bupati. Isu ini pun ditangkap berbagai media siber dan menjadi sorotan.

1. HHN laporkan Harun Musthafa

Liputan Gampong News memberitakan HHN melaporkan Harun Musthafa Nasution ke Bawaslu Sumut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dengan tajuk Diduga Gunakan Keterangan Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Cabup, Henri Husein Nasution Laporkan HMN dan KPUD Madina.

Dalam pemberitaan bertanggal 6 November 2024 itu, dia mengaku menemukan kejanggalan dengan bukti ijazah SMP dan SMA serta Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Medan milik yang bersangkutan.

Pada hari yang sama, Kejar Fakta memberitakan HHN menyertakan beberapa dokumen bukti yang menguatkan dugaan keterangan palsu Harun saat mendaftar sebagai bacabup Madina dalam berita berjudul Ngeri, Diduga Menggunakan Keterangan Palsu Guna Mendaftar Cabup Madina, Henri Husein Nasution Laporkan Cabup HMN.

2. Reaksi Tim ONMA atas Laporan HHN

Sehari setelahnya, Tim ONMA, sebutan untuk Paslon Harun-Ichwan, bereaksi dengan mengaku akan melaporkan balik HHN atas dugaan pencemaran nama baik.

Tangan Rakyat dalam berita berjudul Henri Husin Nasution Akan Dilaporkan Tim Onma Karena Diduga Buat Dumas Palsu mengabarkan bahwa manuver HHN dengan melaporkan Harun Musthafa adalah sesuatu yang tidak benar, fitnah, dan pencemaran nama baik serta upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina.

Mandailing Online dalam berita bertajuk Tim Hukum Cabup Madina Harun Mustafa Akan Melaporkan Henri Husein memaparkan keterangan dari Ridwan Rangkuti, kuasa hukum Paslon tersebut. Ridwan juga memperingatkan HHN untuk tidak membuat gaduh jelang pencoblosan 27 November 2024.

Ketua PAN Madina Nisad Sidik Nasution turut bereaksi atas laporan HHN. Datapost menyajikan berita berjudul Teman Sekelas HMN di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein Nasution.

3. HHN Mengaku Tak Takut Dilaporkan Balik

HHN juga bereaksi atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Tim ONMA. Dia mengaku tidak takut karena memiliki bukti kuat atas laporannya terkait dugaan Harun Musthafa memberikan keterangan palsu. Radar Nuasantara merekap pernyataan HHN dalam artikel bertajuk Ketua WIB Madina, Henri Husein Nasution Tak Gentar, Siap dan Tak Takut Hadapi Pelaporan Tim Hukum HMN. Berita itu diterbitkan pada 8 November 2024.

Dia juga memberikan pesan menyentuh saat memberikan tanggapan atas reaksi Tim ONMA. Dia mengingatkan setiap orang untuk tidak menyerah mengatakan kebenaran sebagaimana dimuat Madina Pos dalam tajuk Miliki Bukti Lengkap, Henri Husein Siap Menghadapi Pelaporan Pengacara HMN.

4. Bawaslu Madina Panggil HHN dan Harun Musthafa

Laporan HHN itu rupanya direspons Bawaslu dengan memanggil yang bersangkutan pada 9 November 2024. Detik Peristiwa dalam berita berjudul Henri Husein Nasution, Berikan Keterangan Saat Hadapi Pemeriksaan Bawaslu Kab. Mandailing Natal mengabarkan bahwa HHN memenuhi panggilan tersebut.

Media Bernus lewat tajuk Bawaslu Madina Panggil Henri Husein Nasution, Berikan Keterangan Benar dan Akurat menerangkan HHN dicecar Bawaslu dengan 16 pertanyaan.

Tak hanya HHN sebagai pelapor, Harun Musthafa sebagai terlapor pun turut dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan seperti yang dimuat MNC Trijaya Mandailing Natal dengan judul Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru untuk Perubahan Madina. Dia dipanggil Bawaslu Madina pada 12 November 2024.

Dua teman sekolah Harun turut memberikan keterangan dalam klarifikasi dari pihak calon bupati itu. Mohga News memberitakan dengan judul Harun Musthafa penuhi undangan klarifikasi Bawaslu Madina.

5. Bawaslu Sempat Tutup Informasi ke Media

Bawaslu Madina sempat menutup diri dan tak mau memberikan keterangan kebenaran pemanggilan Harun Musthafa. Informasi ini direkam oleh HayuaraNet dengan judul Panggil Harun Musthafa, Bawaslu Sebut Daftar Tersangka Tidak Bisa Diliput Media. Berita itu terbit pada 13 November 2024.

StArtNews dalam tajuk Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya merilis informasi bahwa Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Madina Muhammad Amin menjelaskan bahwa menjawab pertanyaan benar-tidaknya ada pemanggilam cakada secara tidak langsung mengungkap nama saksi yang dipanggil.

6. Tersebar Foto Pendamping Harun ke Bawaslu Berpose Satu Jari

Kedatangan Harun dan sejumlah orang ke Bawaslu Madina untuk klarifikasi ternyata menimbulkan isu baru. Beredar foto yang menunjukkan beberapa orang mengacungkan satu jari, diduga sebagai bentuk kampanye, di ruang Media Centre Bawaslu Madina. HayuaraNet merekap informasi ini dalam berita Ada Dugaan Kampanye di Kantor Bawaslu Madina, Aliaga Bungkam.

StArtNews turut menyoroti kejadian ini dalam berita dengan judul Sekelompok Orang Diduga Kampanye di Kantor Bawaslu, Ketua Diam. Media ini mengabarkan bahwa foto tersebut menarik perhatian netizen di Madina.

7. Bawaslu Menghentikan Pemeriksaan

Pada Rabu 13 November 2024, Bawaslu Madina menghentikan pemeriksaan terhadap Harun Musthafa atas laporan dengan nomor registrasi 005/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 dengan alasan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Hal itu dikabarkan oleh Tangan Rakyat dengan judul Bawaslu Madina Hentikan Pemeriksaan, Masalah Ijasah Harun Mustafa Clear.

Datapost lewat berita berjudul Tidak Temukan Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Madina Hentikan Pemeriksaan Harun Mustafa Nasution menyebutkan telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi itu. Namun, Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan tak dapat dokonfirmasi.

8. Bawaslu Rekomendasikan KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Pencalonan Harun

Ternyata, laporan yang masuk ke Bawaslu Madina tidak hanya satu, tapi dua. Laporan dengan nomor register 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 menjadi perhatian serius karena Bawaslu Madina mengeluarkan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada ketua KPU Madina. Adapun isi surat itu perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada 14 November 2024.

Surat ini pun kembali menjadi sorotan media. Orbit Digital pada 17 November menerbitkan berita Bawaslu Madina Rekomendasikan Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa.

Mandailing Online mencatat kejadian keluarnya surat Bawaslu Madina itu pada 16 November 2024 dalam berita Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa. (Red)