Sah ! KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024

MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan H. Saipullah Nasution, SH, MM-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024, di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Kamis (27/2) pukul 16.04 WIB.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Madina nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina periode 2025-2030.

Ada tiga poin dalam penetapan dibacakan Katua KPU Madina. Pertama, menetapkan keputusan KPU Kabupaten Madina tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Madina Periode 2025-2030.

Kedua, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul 16.04 WIB.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pantauan di lokasi, rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 masih berlangsung.

Paslon terpilih yang ditetapkan, Saipullah-Atika masih memberikan wejangan kepada seluruh penyelenggara, dan masyarakat Madina yang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 2024 di Madina.

Dilihat, turut hadir Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Madina, para pimpinan Partai Politik, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan tamu undangan lainnya. (Red)

Pasca Putusan MK, KPU Madina Segera Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih

Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024. Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (RED)